HATI-HATI KALAU BELI PERUSAHAAN
HATI-HATI KALAU BELI PERUSAHAAN
Saat di KRL Commuter Line petang ini saya dapat email dari Fadly seperti ini:
Dears Riza
Pada awal February 2012 saya membeli perusahaan seharga Rp 130 juta dari teman saya sendiri, jauh sebelum akad memang saya menanyakan kelengkapan dokumen termasuk hal pajak, dan menurut dia semua komplit dan pajak tidak ada masalah(saya punya bukti-bukti negosiasi by sms dengan dia)
Namun setelah akad dan perubahan akta keluar, memang benar data-data lain komplit, namun yg jadi masalah adalah pajak.
Karena semenjak tahun 2009-2011 perusahaan tersebut memang tidak pernah lapor pajak (dikarenakan perusahaan pada tahun 2009-2011 itu vacum dan tidak beroperasi dikarenakan pemiliknya mengalami kebangkrutan modal).
Terlebih sekarang setelah saya selidiki kembali, ternyata ada kewajiban-kewajiban dulu yang tidak dibayarkan, sehingga terhutang pajak mencapai 100 juta.
Untuk itu saya harus bagaimana dengan situasi ini, dikarenakan saya pertama sudah dibohongi oleh teman, ke dua nya perusahaan baru akan saya gerakkan kembali tapi pajak terhutang sudah sebegitu besarnya.
Mohon agar dapat memberikan solusi nya.
Salam,
Fadly
*Stress karena pajak (ilustrasi dari photobucket)
Yang sering disepelekan orang saat beli perusahaan adalah mengabaikan masalah pajaknya. Kalau yang beli adalah perusahaan gede tentu mereka akan berhati-hati saat beli perusahaan. Tetapi jangan dikira perusahaan sekelas Penanaman Modal Asing menerapkan kehati-hatian saat membeli perusahaan. Biasanya yang sering terjebak dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian adalah mereka yang beli perusahaan karena pertemanan.
Saya pernah menjumpai seorang direktur asing yang kelimpungan saat dilakukan konseling oleh saya sewaktu masih jadi Account Representative. Dia enggak sanggup menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar tahun lalu karena keuangannya dikuras habis untuk bayar utang pajak lima tahun lalu.
Dia enggak tahu kalau perusahaan yang dibeli dari temannya itu punya masalah pajak yang bejibun. Ujung-ujungnya, dari mulut karyawannya, terendus kalau dia mau bubarkan perusahaan ini dengan meninggalkan utang pajak yang banyak lalu mendirikan perusahaan baru.
Memangnya gampang mendirikan perusahaan baru dengan meninggalkan jejak utang pajak? Sampai saat ini administrasi pajak masih belum bisa memfilter pemegang saham hitam sewaktu mendaftarkan perusahaan barunya untuk dapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi belum ada sistem peringatan untuk menolak permohonan NPWP perusahaan yang pengurus atau pemegang sahamnya punya utang pajak di perusahaan lama. Juga karena belum ada payung hukumnya.
Jadi apa yang harus dilakukan oleh kita saat mau beli perusahaan agar tidak terulang kejadian seperti Fadli dan direktur asing itu? Jangan mudah percaya saat penjual bilang urusan pajak beres semua.
Pembeli harus mengetahui seberapa besar utang pajak yang masih ada dan histori pelaporan pajaknya. Atau dengan kata lain minta tax clearance atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). SKF ini adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi data pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
Tetapi permintaan SKF ini dalam ketentuan yang ada yaitu PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, hanya untuk Wajib Pajak yang sedang dalam proses pengajuan tender untuk pengadaan barang/jasa untuk keperluan instansi pemerintah. Jadi untuk Wajib Pajak lain yang tidak dalam rangka proses pengajuan tender pemerintah tidak bisa untuk mendapatkan SKF.
Lalu bagaimana untuk dapat mengetahui utang dan histori pelaporan pajak itu? Buat surat ke KPP. Surat itu harus diajukan dan ditandatangani oleh pengurus lama perusahaan yang mau dibeli. Surat tidak bisa diajukan oleh selain pengurus atau pihak luar perusahaan dikarenakan DJP berkewajiban menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak.
Apa isi surat tersebut? Tentu meminta keterangan jumlah utang pajak yang masih belum dibayar dan kewajiban pelaporan apa saja yang belum dilaksanakan. Itu secara formalnya.
Secara informalnya pengurus datang ke Seksi Penagihan KPP minta jumlah utang pajak dan datang ke Account Representative untuk mengetahui data tentang pelaporan perusahaan. Biasanya mereka akan memberikan informasi itu dengan senang hati karena termasuk dalam tugas mereka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak. Yang penting meyakinkan kepada pihak pajak—petugas di Seksi Penagihan dan Account Representative—bahwa yang datang adalah benar-benar pengurus perusahaan.
Jadi saat kita jadi pembeli pastikan bahwa informasi itu sudah ada di tangan penjual. Kalau enggak, ya sudah jangan berjudi. Lebih baik buat perusahaan baru saja. Pun , kalau informasi itu ada pastikan pula bahwa informasi itu adalah informasi terkini, bukan informasi lawas.
Informasi utang pajak tentu sudah jelas diperlukan untuk mengetahui jumlah berapa pajak yang mesti kita bayar. Informasi tentang kewajiban pelaporan adalah untuk mengetahui masih adakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang belum dilapor. Dengan demikian kita akan tahu jumlah sanksi adminsitrasi berupa denda dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaporan SPT tersebut. Kalau hanya mengetahui jumlah utang pajak saja kita tidak bisa antisipasi berapa besar lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar denda dan bunga.
Bagaimana dengan kasus Fadli yang sudah terjadi itu? Saya tidak menyoroti kasus penipuan itu. Ada dua alternatif yang bisa saya sodorkan.
Alternatif pertama, lanjutkan perusahaan tersebut dengan risiko membayar semua utang pajak yang timbul. Hubungi Seksi Penagihan dan utarakan niat untuk melunasi dengan cara mencicilnya. Perhitungkan resiko bunga karena telat bayar utang pajak.
TOTAL UANG YANG KELUAR = UTANG PAJAK + BUNGA TELAT BAYAR + SANKSI ADMINISTRASI
Menurut saya alternatif pertama: RIBET. Bisa habis lebih dari Rp150 juta karena bunga telat bayar saja dapat lebih dari 48%.
Alternatif kedua adalah tinggalkan perusahaan ini dan buat perusahaan baru lagi. Fadly cuma kehilangan uang Rp130 juta. Ongkos mendirikan perusahaan baru tidak sebanding dengan biaya yang timbul jika meneruskan perusahaan tersebut serta pikiran memikirkan petugas pajak yang terus menerus menagih utang pajak dan meminta kewajiban lain. Terkecuali memang keuntungan yang akan didapat dapat menutupi seluruh utang pajak.
Demikian. Semoga bisa dimengerti. Kurang lebihnya mohon maaf.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
22.15 10 Mei 2012
Tulisan ini adalah opini pribadi dan tidak mencerminkan pandangan institusi tempat penulis bekerja.
Pertama kali diupload di kompasiana.
KRL, Commuter Line, petang, pajak, Penanaman Modal Asing, konseling, Account Representative, Pajak Pertambahan Nilai, PPN, Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, tax clearance, Surat Keterangan Fiskal, SKF, Kantor Pelayanan Pajak, KPP, Direktorat Jenderal Pajak, DJP, Surat Pemberitahuan, SPT, sanksi adminsitrasi, denda, bunga
Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak
Michelle LaVaughn Robinson Juga Bayar Pajak
Tidak sekali ini saya mendapatkan email untuk konsultasi pajak yang saya duga adalah tugas kuliah Sang Penanya. Dan itu dibenarkan Sang Penanya. Katanya dia juga sudah punya jawabannya. Jawaban saya nanti untuk dicocokkan dengan jawabannya. Tidak apa-apa sih sebenarnya. Sekalian membantu saya untuk menyegarkan pemahaman saya. Ilmu itu tidak akan pernah berkurang selagi dibagi, kecuali kalau dipendam sendiri kemungkinan hilangnya besar. Sayang bukan?
Kali ini tentang dividen. Soalnya begini:
PT. Padang Makmur pada tanggal 1 Februari 2012 membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya sebesar Rp2.000.000.000,00 Dividen ini berasal dari laba ditahan. Pembagian dividen ini berdasarkan jumlah kepemilikan saham. Adapun rincian pemegang saham dari PT. Padang Makmur adalah sebagai berikut:
- PT. Esa Unggul Jaya dengan nilai saham Rp150.000.000
- PT. Maju Jaya dengan nilai saham Rp375.000.000
- Tn. Haliem dengan nilai saham Rp195.000.000
- Ny. Obama dengan nilai saham Rp120.000.000
- CV. Cargo Express dengan nilai saham Rp165.000.000
- Nikita Dini dengan nilai saham Rp60.000.000
- PT. Dino Permai dengan nilai saham Rp435.000.000
Diminta:
1. Hitunglah pembagian dividen oleh PT Padang Makmur kepada para pemegang sahamnya.
2. Hitunglah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang bukan objek PPh.
3. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 23.
4. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus menyetorkan PPh Pasal 4 ayat (2).
5. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23.
6. Kapan paling lambat PT Padang Makmur harus melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Jawaban Riza Almanfaluthi alias dedaunan alias petugas pajak alias Penelaah Keberatan alias Petugas Banding:
1. Pembagian Dividen
2. Pajak-pajak
Yuk kita bahas satu per satu.
Sekarang kita pilah dulu mana dari pemegang saham tersebut yang Wajib Pajak Badan. Ada empat di sana. Yaitu PT Esa Unggul Jaya, PT Maju Jaya, CV. Cargo Express, dan PT Dino Permai. Kenapa dividen yang diterima PT Maju Jaya dan PT Dino Permai bukan objek pajak? Coba lihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang No.7/1983 stdtd No.36/2008. Bukan objek pajak jika dividen itu diterima Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, dan BUMD dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba ditahan dan kepemilikan sahamnya paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
Sedangkan PT Esa Unggul karena kepemilikan modalnya sebesar 10% maka ia tidak memenuhi syarat sebagai dividen yang bukan objek pajak. Dividennya dikenakan PPh dalam hal ini adalah PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Bagaimana dengan CV Cargo Express? CV Cargo Express bukanlah PT sehingga dividennya tetap dikenakan PPh yaitu PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.
Kita beralih kepada Wajib Pajak orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) undang-undang yang sama disebutkan bahwa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif 10% dan bersifat final. Maka atas penghasilan dividen yang diterima oleh Tn. Haliem dan Nikita Dini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikenakan dengan tarif 10%.
How about Mrs. Obama? Saya berasumsi dia adalah istri presiden AS yang punya nama panjang Michelle LaVaughn Robinson. So, saya kudu nginggris juga nih nulisnya. Abaikan. Atas dividen yang diterima oleh Mrs. Obama bukan objek PPh Pasal 23 melainkan PPh Pasal 26. Untuk itu lihat dulu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia Amerika Serikat. Lihat yah. Coba lihat. Adakah hak pemajakannya di Indonesia? Jika memang ada maka kita berhak untuk melakukan pemotongan.
Dengan tarif berapa? Dengan tarif yang disepakati di sana, dalam P3B itu. Jika Mrs. Obama dengan tidak menggunakan supremasinya sebagai istri presiden paling terkemuka di dunia ia mau membayarnya maka tarifnya adalah 10%. Asalkan ia juga mampu menunjukkan dan menyerahkan asli surat keterangan domisili (SKD) dari kantor pajak berwenang di sana kepada PT Padang Makmur. Jika tidak, maka dikenakan 20%. Karena Mrs. Obama kasihan sama rakyat Indonesia dan mau menyumbang maka ia tidak menunjukkan SKD dan rela dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%. Mulia…mulia.
3. Penyetoran dan Pelaporan
Tanggal 1 Februari 2012 dicatat dalam pembukuan PT Padang Makmur, maka saat itulah terutang PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPh Pasal 4 ayat 2. Pada saat itulah dibuat bukti pemotongan oleh pemotong pajak dalam hal ini adalah PT Padang Makmur. Bukti pemotongan itu wajib diberikan kepada para penerima dividen. Masa pajaknya berarti masa pajak Februari 2012.
Paling lambat PPh yang telah dipotong itu disetorkan dengan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal 10 Maret 2012, karena 10 Maret 2012 itu hari sabtu maka paling lambat tanggal 12 Maret 2012 penyetorannya.
SPT Masa PPh Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) tersebut dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat pada tanggal 20 Maret 2012.
Itu saja yah. Semoga bermanfaat. Kalau jawabannya ada yang salah, mari kita cocokkan dan diskusikan. Saya juga manusia biasa yang bisa salah dan lupa.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
10:44 04 Maret 2012
DAPAT BORONGAN 25 JUTA
DAPAT BORONGAN 25 JUTA
Siang tadi ada email masuk dari David Kristie.
Mohon Informasinya.
-
Seorang yang memiliki pekerjaan atau penghasilan tidak tetap tapi punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi apa harus lapor pajak bulanan maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Apa sangsinya kalau tidak lapor ?
Penghasilan atau pekerjaan tidak tetap maksudnya adalah terkadang dapat borongan kerja, terkadang tidak dapat, sekali dapat borongan kira-kira 25 juta rupiah;
-
Berapa kira-kira pendapatan seseorang yang harus disetor menjadi Pajak Penghasilan (PPh)? Maksudnya, kira-kira pendapatan gaji berapa seseorang wajib menyetorkan Pajak Penghasilan?
Mohon bantuannya Mas Riza. Terima kasih dan Salam.

Jawab:
1. Seseorang itu bisa dikategorikan sebagai orang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebasnya. Dengan demikian ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pasal 25.
Yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT itu adalah Wajib Pajak PPh Tertentu yaitu pertama adalah mereka yang penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yang kedua adalah mereka yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas atau dengan kata lain mereka Wajib Pajak yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja.
Yang penghasilannya di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan.
Sedangkan untuk mereka yang mendapatkan penghasilan dari pemberi kerja dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 asalkan juga ia tak mempunyai kewajiban membayar angsuran PPh Pasal 25 Tahun berjalan.
Jadi Anda ini, bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau melakukan pekerjaan bebas karena Anda mendapatkan penghasilan dari borongan walaupun tidak tetap. Dengan demikian Anda tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak PPh Tertentu yang mendapatkan pengecualian tidak melaporkan PPh Pasal 25. Anda masih berkewajiban melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Terkecuali penghasilan neto Anda dalam setahun di bawah PTKP maka Anda tak mempunyai kewajiban dalam menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Sanksinya kalau tidak melapor adalah Rp100.000,00 per bulan untuk setiap masa pajak yang Anda lalaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25-nya. Sedangkan sanksi untuk kelalaian dalam pelaporan SPT Tahunan PPh maka dikenakan denda Rp100.000,00.
2. Dikenakan atau tidak dikenakan PPh terhadap suatu penghasilan acuannya adalah PTKP. Jika penghasilan netonya di atas PTKP maka ia akan dikenakan PPh. Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP maka hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif PPh.
Sekarang berapa sih PTKP nya?
Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
-
Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
-
Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
-
Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
-
Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Jadi misal status Anda menikah dengan anak 1. Maka PTKP Anda adalah sebesar Rp15.840.000,00 untuk Anda sendiri ditambah Rp1.320.000,00 karena Anda menikah, dan Rp1.320.000,00 karena Anda memiliki anak satu. Dengan demikian minimal penghasilan yang Anda terima dalam setahun adalah sebesar Rp18.480.000,00. Tentu nilai ini lebih kecil daripada nilai penghasilan yang Anda peroleh dalam satu kali borongan saja. Maka Anda layak untuk dikenakan PPh. Demikian semoga bermanfaat informasi dan jawaban ini.
***
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
01.53 03 April 2012
Gambar dari sini.
Tags: konsultasi pajak gratis, pajak penghasilan, pph, spt, surat pemberitahuan, wajib pajak orang pribadi, spt tahunan, ptkp, penghasilan tidak kena pajak, nomor pokok wajib pajak, npwp, kewajiban pelaporan spt masa
PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL TIDAK DIKENAKAN PPN
PENYERAHAN YANG DILAKUKAN PENGUSAHA KECIL TIDAK DIKENAKAN PPN
Seorang pengujung blog saya ini bertanya:
Met kenal ya Mas. Saya mau numpang nanya. Saudara saya mau berusaha utk tertib pajak. Dia punya usaha pribadi. Dia mau urus npwp. Dia hrs urus npwp pribadip /juga npwp usahanya ya. Dia usaha pribadi bukan berbadan hukum. Apakah dia bisa mengajukan pengukuhan sbg pkp? Sehingga bs terbitkan faktur paja. Urut2an nya bagaimana ya. Ajukan npwp pribadi dulu lalu npwp usaha dia baru pkp? Thanks
Di bawah ini adalah jawaban saya. Sengaja saya jawab dalam sebuah tulisan tersendiri agar bisa dinikmati oleh yang lain.
Mas Muhammad yang saya hormati. Terima kasih banyak telah sudi untuk bertanya kepada saya. Saudara Mas Muhammad adalah warga negara Indonesia yang patut dicontoh, sehingga dengan kesadaran sendiri mau untuk mendapatkan NPWP dan NPPKP (nomor pengukuhan pengusaha kena pajak). Orang pajak sendiri mungkin tak akan sudi untuk mendapatkan NPWP kecuali kalau sudah kepepet, karena tidak bisa naik pangkat kalau tidak punya NPWP.
Saya akan jabarkan satu per satu masalah ini. Insya Allah.
1. Saudara Mas Muhammad harus mendapatkan NPWP terlebih dahulu untuk mendapatkan pengukuhan sebagai PKP. Mustahil orang akan mednapatkan NPPKP kalau belum dapat NPWP.
2. Mendapatkan PKP itu adalah sebuah pilihan. Tentu dengan segala konsekuensinya. Bagi perusahaan yang berbadan hokum, tidak dikukuhkan sebagai PKP adalah sebuah perbuatan yang merugikan dirinya sendiri. Tapi bagi pengusaha kecil pengukuhan PKP adalah cuma pilihan artinya ternyata pemerintah memberikan fasilitas terhadap pengusaha kecil untuk bisa eksis di dunia usahanya. Yaitu dengan apa?
TIDAK DIKENAKANNYA PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA KECIL.
3. Lalu batasan sebagai pengusaha kecil itu apa?
Dalam Keputusan Menteri Keuangan NOMOR 571/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan dalam:
Pasal 1
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Pasal 2
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 3
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha Kena Pajak.
4. Jadi bagi saya, Saudara Mas Muhammad hendaknya melihat terlebih dahulu omzet dari usaha yang dilakukan itu. Apakah dalam setahun omzetnya itu lebih dari 600 juta rupiah atau tidak? Jika tidak, maka tidak perlu untuk mendapatkan NPPKP. Tetapi ternyata misalkan, ketika Saudara Mas Muhammad dalam tahun 2008 ini, belum genap setahun omzetnya sudah lebih dari jumlah yang ditetapkan itu maka ia WAJIB melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kapan? Paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
5. Tetapi jikalau Saudara Mas Muhammad ngotot untuk mendapatkan NPPKP walaupun tidak tahu omzet yang akan didapat nantinya, silakan saja, aparat pajak akan menerima permohonan tersebut dengan tangan terbuka. Nanti akan dilakukan kunjungan ke lapangan atau ke tempat usaha Saudaranya Mas Muhammad untuk membuktikan kebenaran adanya usaha tersebut.
6. Tentang NPWP usaha, jikalau bukan sebagai badan hukum maka sudah barang tentu NPWP yang akan kita dapatkan adalah NPWP Orang Pribadi. Jadi tidak ada perbedaan antara NPWP usaha dengan NPWP untuk dirinya sendiri. Jadi Saudaranya Mas Muhammad cukup buat NPWP untuk dirinya sendiri yaitu NPWP Orang Pribadi.
7. Bila kelak niatannya berubah yaitu ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) maka daftarkan segera untuk mendapatkan NPWP orang Pribadi dan NPWP PT itu sekaligus daftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kesimpulan:
Bila bukan sebagai badan hukum, daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Orang Pribadi. Lalu ajukan permohonan untuk mendapatkan NPPKP. Dikukuhkan sebagai PKP adalah pilihan. Bisa melihat dulu omzetnya selama setahun, atau langsung ingin dikukuhkan sebagai PKP. Menurut saya fasilitas yang diberi oleh pemerintah manfaatkan saja bila memang omzetnya dibawah Rp600.000.000,00.
Semoga jawaban ini bisa dipahami dan bermanfaat buat Anda.
Formulir Permohonan NPWP dan NPPKP serta Perubahan datanya bisa dilihat di menu download. Terimakasih.
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
08:52 01 April 2008








leave a comment