Posts filed under 'Masalah Perpajakan'

BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

Continue Reading 9 comments Saturday, 19 January 2008

BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT MASA

BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
MASA

Dulu, sebelum adanya undang-undang perpajakan yang baru yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menyetorkan pajaknya adalah paling lambat
tanggal 10 atau 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa,
Wajib Pajak harus menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat Wajib pajak terdaftar paling lama 20 hari
setelah masa pajak berakhir.

Di mana ada ketentuan lanjutannya berupa dalam hal tanggal jatuh tempo penyetorannya bertepatan dengan hari libur maka pembayarannya dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya. Dan dalam hal tanggal jatuh pelaporan SPT Masa bertepatan dengan hari libur maka pelaporannya wajib
disampaikan kepada KPP paling lambat satu hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.

Misalnya SPT Masa PPN masa pajak Pebruari 2006 yang batas penyampaiannya paling lambat tanggal 20 Maret 2006, karena
tanggal tersebut adalah hari libur maka tanggal jatuh temponya maju menjadi tanggal 19 Maret 2006. Jikalau tanggal 19
tersebut juga adalah hari libur maka tanggal 18 maret 2006 itulah yang menjadi tanggal jatuh tempo. Bila lewat dari
tanggal tersebut maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.000,00.

Continue Reading 17 comments Saturday, 19 January 2008

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP

PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PKP

Ada yang bertanya kepada saya bagaimana tata caranya atau prosedur penghapusan NPWP? Karena perusahaan PMA yang ia
jalani ternyata tidak menunjukkan hasil signifikan maka berdasarkan rapat para pengurusnya disepakati bahwa
perusahaan yang baru berdiri beberapa tahun ini diputuskan untuk dihentikan total.

Lalu agar tidak ada hal-hal yang dikemudian hari mengganggu ketenangan hidupnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan
likuidasi ini sampai selesai. Terutama juga untuk pengurusan pajaknya. Tidak semua Wajib Pajak mau peduli masalah
ini. Karena kebanyakan adalah saat perusahaan sudah tidak punya tanda-tanda untuk hidup maka perusahaan itu langsung
ditinggalkan begitu saja tanpa adanya likuidasi atau penyelesaian kewajiban perpajakannya.

Continue Reading 49 comments Monday, 14 January 2008

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

Tidak hanya rumah saja yang punya tipe bervariasi seperti tipe mewah, sederhana, atau sangat sederhana, kini dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007, maka jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) juga bervariasi. Ada SPT Tahunan WPOP 1770, lalu ada yang ditambah satu S dibelakangnya, dan kini dengan peraturan terbaru tersebut ada dobel S dibelakangnya, yaitu SPT 1770 SS.

Ya, peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi WPOP yang memperoleh penghasilan sampai dengan jumlah tertentu. Jadi tidak semua WPOP yang menggunakan formulir bentuk ini. Lalu siapa mereka?

Peruntukkan SPT Tahunan WPOP 1770 SS ini adalah bagi:

Continue Reading 89 comments Saturday, 12 January 2008

SANKSI DENDA NAIK 10X LIPAT

Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.
Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.

Continue Reading 5 comments Wednesday, 2 January 2008

Ralat Ada Pajak di Antara Penulis dan Penerbit

Di dalam tulisan saya yang terdahulu dengan judul ”Ada Pajak di antara Penulis dan Penerbit” terdapat kesalahan yang cukup substansial terutama mengenai masalah pengenaan pajak terhadap penghasilan yang diterima oleh penulis berupa royalti dan tarif pajak yang diberlakukan atas penghasilan tersebut. Untuk itu, dengan ini saya sampaikan kembali uraian tersebut yang telah diperbaiki.
Seperti yang telah disebutkan bahwa bentuk penghasilan yang diterima oleh penulis adalah berupa royalti, honorarium, atau hadiah dan penghargaan dalam bentuk dan nama apapun.
Penghasilan berupa honorarium dan hadiah/penghargaan itu biasa disebut sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21).

Continue Reading Add comment Tuesday, 11 December 2007

Pajak di antara Penulis dan Penerbit

Sudah selayaknya seorang penulis memperoleh penghargaan atas karyanya yang diterbitkan oleh penerbit berupa royalti, atas karyanya yang memenangkan perlombaan berupa hadiah, dan atas karyanya yang dimuat di media cetak berupa honorarium atau apapun namanya.
Tulisan ini tidak berkisar tentang besaran nilai dari royalty, hadiah, atau honorarium yang layak dan pantas untuk penulis, tapi membahas tentang sesuatu yang terlupa atau sengaja dilupakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan di sini entah penulis atau pemberi penghargaan atau imbalan tersebut, yakni PAJAK.

Continue Reading 1 comment Tuesday, 11 December 2007

Next Posts






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

December 2009
M T W T F S S
« Nov    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

deset on Konsultasi Pajak
Ocha on TIPS MEMILIH WADAH PLASTIK YAN…
buJaNG on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
dEe_aNa on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
riza on Who I am?
AIRA on SPT Tahunan Pajak Penghasilan …

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked