PTKP DARI MASA KE MASA

Friday, 13 February 2009

PTKP DARI MASA KE MASA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.

Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.

SAAT BERLAKU dan PERATURANNYA

JUMLAH (Rp)

URAIAN

Tahun Pajak 2009 15.840.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 1.320.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

15.840.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.320.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 13.200.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005 1.200.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

13.200.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.200.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2005 12.000.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004 1.200.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

12.000.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.200.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2001 s.d. 2004 2.880.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 1.440.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2.880.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.440.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1999 s.d. 2000 2.880.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998 1.440.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2.880.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

1.440.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1995 s.d. 1998 1.728.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994 864.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

1.728.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

864.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1994 1.728.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993 864.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

1.728.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

864.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 960.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983 480.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

960.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

480.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi 14:30 11 Februari 2009

Entry Filed under: Masalah Perpajakan. Tags: , , , , , , , .

4 Comments Add your own

  • 1. asry  |  Thursday, 9 April 2009 at 12:11 am

    terima kasih info ptkp-nya.
    info tentang artikel dana bos

    Riza: Sama-sama.

    Reply
  • 2. uswa  |  Tuesday, 12 May 2009 at 11:28 am

    mantab benar infonya … tq

    Reply
  • 3. Joko  |  Thursday, 11 June 2009 at 8:59 am

    Selamat pagi…
    Saya mau nanya….
    Misalnya begini, saya bekerja di perusahaan dengan gaji Rp 5 jt. Istri saya juga bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji Rp 3 jt. Saya menikah dengan 3 anak. Saya memiliki NPWP dan Istri saya juga punya NPWP. Bagaimana perhitungan PPh 21 Masa dan Tahunannya?

    Tolong juga perhitungannya bila seandainya istri saya bekerja di perusahaan lain dengan gaji yang sama.

    Seandainya saya punya NPWP dan istri saya tidak punya NPWP bagaimana perhitungannya?

    Terimakasih atas bantuannya

    Reply
  • 4. bla.balan  |  Sunday, 1 November 2009 at 6:05 pm

    Aplikasi gaji di tempat kerja saya sdh berumur kira2 5 thn, sampai saat ini rumus2 perhitungan gaji termasuk pajaknya msh tetap. Apakah dg perubahan2 besaran PTKP aplikasi gaji tsb -terutama soal perhitungan PPh21-nya- hrs disesuaikan?
    Nah, kalo misalnya selama ini tdk dirubah meskipun PTKP mengalami perubahan, apa akibatnya?
    Trims infonya.

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

February 2009
M T W T F S S
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

deset on Konsultasi Pajak
Ocha on TIPS MEMILIH WADAH PLASTIK YAN…
buJaNG on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
dEe_aNa on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
riza on Who I am?
AIRA on SPT Tahunan Pajak Penghasilan …

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked