PTKP DARI MASA KE MASA
Friday, 13 February 2009
PTKP DARI MASA KE MASA
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.
Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.
| SAAT BERLAKU dan PERATURANNYA |
JUMLAH (Rp) |
URAIAN |
| Tahun Pajak 2009 | 15.840.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 | 1.320.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 15.840.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.320.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 | 13.200.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005 | 1.200.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 13.200.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.200.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 2005 | 12.000.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004 | 1.200.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 12.000.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.200.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 2001 s.d. 2004 | 2.880.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 | 1.440.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 2.880.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.440.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1999 s.d. 2000 | 2.880.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998 | 1.440.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 2.880.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain |
|
| 1.440.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1995 s.d. 1998 | 1.728.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994 | 864.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 1.728.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 864.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1994 | 1.728.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993 | 864.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 1.728.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain |
|
| 864.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 | 960.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983 | 480.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 960.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain |
|
| 480.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
dedaunan di ranting cemara
Riza Almanfaluthi 14:30 11 Februari 2009
Entry Filed under: Masalah Perpajakan. Tags: Konsultasi Pajak Gratis, pajak, pasal 21, PPh, ptkp, tax, Taxes, UU PPh.
4 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed








1.
asry | Thursday, 9 April 2009 at 12:11 am
terima kasih info ptkp-nya.
info tentang artikel dana bos
Riza: Sama-sama.
2.
uswa | Tuesday, 12 May 2009 at 11:28 am
mantab benar infonya … tq
3.
Joko | Thursday, 11 June 2009 at 8:59 am
Selamat pagi…
Saya mau nanya….
Misalnya begini, saya bekerja di perusahaan dengan gaji Rp 5 jt. Istri saya juga bekerja di perusahaan yang sama dengan gaji Rp 3 jt. Saya menikah dengan 3 anak. Saya memiliki NPWP dan Istri saya juga punya NPWP. Bagaimana perhitungan PPh 21 Masa dan Tahunannya?
Tolong juga perhitungannya bila seandainya istri saya bekerja di perusahaan lain dengan gaji yang sama.
Seandainya saya punya NPWP dan istri saya tidak punya NPWP bagaimana perhitungannya?
Terimakasih atas bantuannya
4.
bla.balan | Sunday, 1 November 2009 at 6:05 pm
Aplikasi gaji di tempat kerja saya sdh berumur kira2 5 thn, sampai saat ini rumus2 perhitungan gaji termasuk pajaknya msh tetap. Apakah dg perubahan2 besaran PTKP aplikasi gaji tsb -terutama soal perhitungan PPh21-nya- hrs disesuaikan?
Nah, kalo misalnya selama ini tdk dirubah meskipun PTKP mengalami perubahan, apa akibatnya?
Trims infonya.