SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)

Thursday, 12 February 2009

Penghasilan 60 Juta Rupiah ke Bawah Boleh Pakai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

Dulu saya pernah menulis tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS di sini. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS salah satunya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun.

Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir tersebut menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Namun di tahun 2009 ini Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan ketentuan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-7/PJ/2009 tanggal 02 Februari 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Isi dari beleid itu kembali menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diperbolehkan untuk menggunakan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 SS yaitu menjadi tidak lebih Rp60.000.000,00 setahun. Jadi dengan adanya peraturan ini maka dapat disebutkan di sini bahwa SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga bentuk formulir yang kriterianya masing-masing adalah sebagai berikut:

1. Formulir 1770 dan Lampirannya untuk Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  • b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final; dan/atau
  • d. penghasilan lain.

2. Formulir 1770 S dan Lampirannya untuk WAjib Pajak yang mempunyai penghasilan:

  • a. dari usaha atau lebih pemberi kerja;
  • b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau;
  • c. yang dikenakan PPh Final dan/atau Bersifat Final.

3. Formulir 1770 SS bagi Wajib Pajak:

  • a. yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja;
  • b. yang mempunyai penghasilan dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 setahun;
  • c. yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi

Jadi Anda memakai formulir yang mana itu tergantung dari mana dan seberapa besar penghasilan Anda diperoleh dalam setahun tersebut. Sila untuk menghitung-hitung, memilah, dan memilih.

Semoga bermanfaat.

Tags: pajak, taxes, tax, pajak penghasilan, pph, wajib pajak orang pribadi, spt, surat pemberitahuan, spt tahunan, WPOP, 2008, konsultasi perpajakan, konsultasi gratis.

dedaunan di ranting cemara

riza almanfaluthi

16:35 10 Februari 2009

Entry Filed under: Masalah Perpajakan. .

32 Comments Add your own

  • 1. bangben  |  Thursday, 12 February 2009 at 4:50 pm

    Mas Reza,
    Jika saya dan istri mempunyai penghasilan bruto tahun 2008 masing2 sebesar 35 jt dan 24jt, apakah bisa memakai SPT 1770-SS? (note: masing2 dari satu pemberi kerja)

    Dedaunan menjawab:
    Bang ben, perlu diektahui bahwa pegnhasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suamiinya dan dikenai sebagai satu kesatuan.
    Pada kasus bang ben, saya berasumsi bahwa bang ben dan istri adalah bekerja pada satu pemberi kerja saja. sehingga pajaknya telah dipotong oleh satu pemberi kerja tersebut. Maka dengan demikian, bang ben bisa saja pakai 1770 SS karena penghasilan Bang ben di bawah 60 juta rupiah. Cuma 35 juta. Dan istri pun demikian. Bisa masing-masing pakai 1770 SS.
    Dan perlu diketahui, jikalau penghasilan Bang ben di atas 60 juta setahun, maka bang ben harus pakai 1770 S dan cantumkan pula penghasilan istri di sana. Tenang saja. Penghasilan istri yang telah dipotong oleh satu pemberi kerja tersebut merupakan penghasilan final yang tidak digabung dengan penghasilan Anda di formulir 1770 S. Cukup lapor satu spt saja penghasilan Anda dan sitri tersebut dengan menggunakan spt 1770 S.

    Kesimpulan: Dalam hal kasus Bang Ben, pakai saja masign-masing 1770 SS.
    Demikian. Semoga bermanfaat.

    Reply
  • 2. Ibnu Abdul Muis  |  Monday, 16 February 2009 at 7:41 am

    Assalamu’alaikum akhi, apa kabar? Ana mau tanya banyak mengenai pajak penghasilan tapi sebaiknya disini atau lewat email akh? Syukran jazakallah sebelumnya.

    Riza menjawab: Di sini saja akh…:-)

    Reply
  • 3. Ibnu Abdul Muis  |  Wednesday, 18 February 2009 at 12:08 pm

    As.wr.wb.

    Akhi, desember kemarin ana bikin sendiri kartu NPWP karena kantor ana gak memfasilitasi itu. Kebetulan gratis dan ana gak mau ribet pokoknya bikin tanpa pernah cari info mengenai hal tersebut. Yang ana tanyakan, pajak yg musti ana bayar itu berapa persen dan dari mana? Apakah bruto atau netto?

    Bayarnya dimana dan apa yg harus ana siapkan selain slip gaji & kartu NPWP?

    Pembayarannya apakah sebulan sekali atau diakumulasi setahun.

    Syukran sblmnya, nanti ana tambah lagi.

    Jazakallah.

    Antum bertanya: Akhi, desember kemarin ana bikin sendiri kartu NPWP karena kantor ana gak memfasilitasi itu. Kebetulan gratis dan ana gak mau ribet pokoknya bikin tanpa pernah cari info mengenai hal tersebut. Yang ana tanyakan, pajak yg musti ana bayar itu berapa persen dan dari mana? bruto atau netto?

    Ana menjawab:
    Antum kan pajaknya dipotong oleh perusahaan di tahun 2008. Tinggal antum minta bukti potongnya formulir 1721 A1
    kepada perusahaan. Antum tinggal salin tuh ke dalam formulir spt tahunan 1770 S atau 1770 SS (jika penghasilan antum setahun dibawah 60juta). Gampang.

    Antum bertanya: Bayarnya dimana dan apa yg harus ana siapkan selain slip gaji & kartu NPWP?
    Ana menjawab: Kalau antum pajaknya dipotong perusahaan maka gak perlu bayar lagi. Terkecuali antum punya penghasilan lain yang belum dipotong pajak. Formulir yang antum siapkan tak perlu slip gaji dan npwp tapi cukup formulir 1770 S atau 1770 SS dengan bukti potong formulir 1721 A1. ISi dan laporkan ke kantor pajak. Setahun sekali paling lambat tanggal 31 Maret.

    Antum bertanya: Pembayarannya apakah sebulan sekali atau diakumulasi setahun.
    Ana menjawab: Kalau antum bekerja sebagai karyawan pada perusahaan. maka yang menghitung pajaknya dan menyetor bulanannya yaitu perusahaan itu sendiri. Antum tinggal menerima bukti potongnya. Dan melaporkannya setahun sekali. Tak perlu lapor bulanan.

    Semoga bisa dimengerti.

    Reply
  • 4. Manaf  |  Wednesday, 18 February 2009 at 2:11 pm

    Mas reza…
    Saya & istri saya bekerja disebuah perusahaan swasta yg berbeda penghasilan kami berdua bila digabung masih dibawah 60 jt yg ingin saya tanyakan apakan di laporan spt 1770ss nanti penghasilan saya dan istri digabung….?

    Riza Menjawab:
    Anda cukup memakai formulir 1770 SS. Perlu diketahui oleh Anda bahwa 1770 SS itu tidak mengungkap jumlah penghasilan Anda dan istri Anda, yang ada hanyalah informasi harta dan utang Anda sahaja.

    Jikalau Anda dan istri anda punya npwp masing-masing, dan karena istri Anda juga berkewajiban melaporkan penghasilan tersebut maka laporkan masing-masing dengan menggunakan formulir 1770 SS. jangan lupa untuk melampirkan formulir 1721 A1 milik Anda dan istri Anda.

    Reply
  • 5. PERDI  |  Thursday, 26 February 2009 at 7:29 pm

    Kalo kita udah berkeluarga dan punya anak 2 penghasilan kita sebulan Rp. 3 juta, apa kita wajib membayar pajak?

    Mas Perdi yang saya hormati. Penghasilan Anda setahun adalah Rp3juta x 12 bulan = Rp36 juta.
    Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak Anda adalah sebagai berikut:
    PTKP untuk Anda = Rp15.840.000,00
    PTKP karena Anda kawin = Rp1.320.000,00
    PTKP karena Anda punya dua anak = Rp1.320.000 x 2 = Rp2.640.000
    Bisa Anda tambahkan di dalamnya satu ptkp lagi jika Anda punya ayah, atau ibu, atau mertua (cukup maksimal satu saja) yang tidak punya penghasilan dan hidupnya Anda tanggung sepenuhnya.
    Jadi kalau ditotal PTKP Anda (K/2) = Rp19.800.000,00.
    Dari penghitungan tersebut di atas maka penghasilan Anda setahun melebihi dari PTKP maka Anda wajib memiliki NPWP dan dipotong pajaknya. Demikian Mas Perdi. Semoga penjelasan saya ini dapat dimengerti.

    Reply
  • 6. LPP Purnawarman  |  Wednesday, 4 March 2009 at 12:04 am

    maaf saya ingin memberikan informasi mengenai pengisian SPT, terima kasih

    Ingin bisa mengisi SPT Sendiri untuk Karyawan & Pengusaha ?
    Ikuti Seminar Sehari Pengisian SPT dengan tema : NPWP & Kewajiban Pajak Orang Pribadi
    Fasilitas :
    -Ruang ber AC
    -Pembicara adalah praktisi pajak berpengalaman
    -Makan siang (Lunch) + Snack
    -Bahan ajar, Note Book
    -Sertifikat
    -Konsultasi pajak gratis pada hari seminar
    Hari Sabtu Tanggal 7 Maret 2009 di LPP Purnawarman (Jl Jendral Sudirman No. 35 Bogor)Jam 10.00 – 16.00
    Kontribusi seminar Rp. 200.000,- (Diskon 20% untuk 20 peserta pertama)
    Buruan daftar karena tempatnya terbatas
    Silakan daftar ke :
    0251 8340123 / 0251 8354719 (LPP Purnawarman)
    0856 94440049 (Mulyadi)
    0251 2275691 (Chandra)
    0817 9051981 (Iman)
    0251 9585410 (Winata)
    sumber : http://www.ilovebogor.com

    Reply
  • 7. permana  |  Tuesday, 10 March 2009 at 4:56 pm

    just info aja buat yg lg da di malang akan ada workshop pengisian SPT Tahunan PPh khusus Orang Pribadi gratis tgl 14 maret 2009 info lebih lanjut hub 0341-403333 ato daftar langsung ke Bidang P2Humas Gedung Kanwil DJP Jatim III Lt.2 Jl. Letjen S Parman 100 Mlg, bw copy KTP

    Reply
  • 8. joe  |  Thursday, 12 March 2009 at 11:14 am

    pak saya mau tanya, Jika istri dan suami satu npwp.bagaimana pelaporan 1770nya.jika suami bekerja di satu pemberi kerja dan istri di dua pemberi kerja.masing pph 21 sudah di potong oleh pemberi kerja.a.pakah menggunakan 1770 s atau 1770 aja..apakah akan ada kurang bayar? karena semua pph sudah dipotong oleh pemberi kerja bersangkutan..thx

    Riza menjawab: Pakai 1770 S. Masalah kurang bayar tergantung, bahkan bisa juga lebih bayar. Ohya jangan lupa untuk memasukkan PTKP istri Anda yang berpenghasilan itu ke dalam PTKP Anda. Jadi misal punya anak 3 PTKPnya adalah K/3 ditambah Istri Berpenghasilan. PPh pasal 21 yang sudah dipotong oleh bos istri Anda bisa menjadi kredit pajak.
    Demikian. Semoga bermanfaat.

    Reply
  • 9. ali  |  Wednesday, 18 March 2009 at 12:23 pm

    Pak, saya seorang pengusaha kecil tunggal yg mempunyai penghasilan bersih kurang lebih 1,5jt perbulan dan baru berjalan 1 tahun, dan saya sudah mempunyai NPWP pribadi sejak akhir desember’08. Dalam hal ini saya masih kesulitan untuk mengisi SPT tahunan form 1770. Bisakah bapak bantu saya untuk mengisi form tersebut?
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih banyak.

    Riza menjawab: Gampang saja sebenarnya. Yang penting Anda tanya dulu kepada AR anda berapa % NORMA PENGHITUNGAN buat pengusaha seperti bapak itu. Lalu setelah Anda mendapatkannya nanti Untuk mencari penghasilan netonya maka kalikan % itu dengan jumlah penghasilan bapak selama setahun. Dan seterusnya. Gampang kok pak.

    Reply
  • 10. rahadi poetranto  |  Thursday, 19 March 2009 at 11:13 am

    saya cari formnya SPT tahunan orang pribadi, kabarnya bisa di print, tp dimana ya? Bisa saja sih datang kekantor pajak, minta formnya itu tapi saya pikir kalau benar bisa ngeprint sendiri mau juga. tolong info, makasih

    Riza menjawab: Ya Anda bisa mencetaknya. Anda download di menu yang saya sediakan di blog saya ini. Lalu buka dan Anda cetak sendiri. Itu bisa tanpa harus mendatangi KPP. Atau Anda ketik di google kata kunci berikut 1770 s xls atau 1770 ss xls. Nanti ada formulir yang muncul Insya Allah.
    Demikian.

    Reply
  • 11. nily  |  Thursday, 19 March 2009 at 8:04 pm

    Pak, mohon di bantu.
    bila suami istri, 1 NPWP, dan penghasilan masing2 di bawah 60juta.
    apakah tetap memakai 1770SS atau 1770S??
    Mohon bantuannya.
    Terimakasih.

    Riza menjawab: Menurut saya Anda pakai saja 1770 S. Di halaman depan penghasilan yang Anda masukkan adalah penghasilan Anda sendiri. Lalu Penghasilan sitri dimasukkan di mana? Lampiran II Bagian A Nomor 11. Bukti pemotongan yang Anda masukkan ke dalam Lampiran I Bagian C adalah bukti pemotongan Anda sendiri.
    Demikian. Semoga bisa dipahami.

    Reply
  • 12. surya  |  Saturday, 21 March 2009 at 10:13 am

    Salam Pak Riza,
    Saya mau tanya tentang formulir 1770ss:
    Untuk nilai perolehan saat memperoleh (beli) atau nilai perolehan yg diperoleh dari harta bila dijual, apakah perlu mencantumkan lampiran bukti?
    Saya coba membaca beberapa peraturan dari website http://www.pajak.go.id, ada “lampiran2 lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan pkp”. Lampiran seperti apa sajakah yang dimaksud di sini?
    Terima kasih banyak atas bantuan Anda.

    Riza menjawab:
    1. tak perlu;
    2. Lampiran seperti apa? Seperti Fotokopi BUkti Setoran Zakat.

    Reply
  • 13. Felix  |  Monday, 23 March 2009 at 7:41 am

    selamat pagi pak riza.
    saya dapat formulir 1770SS dari perusahaan, tapi saya dapat bukti potong tiap bulan dengan kop surat dari perusahaan saya (tidak dalam formulir A1) kalau begini apa perlu isi lagi di formulir A1? atau hanya melampirkan bukti potong cukup?

    terima kasih.

    Riza menjawab: Kalau Anda adalah karyawan tetap perusahaan tersebut, maka Anda harus meminta perusahaan Anda untuk membuatkan formulir 1721 A1, jika bukan karyawan tetap tetapi cuma sebagai karyawan tidak tetap, maka gunakan bukti potong bulanan tersebut. Demikian. Semoga bisa dimengerti yah. :-)

    Reply
  • 14. Abe  |  Monday, 23 March 2009 at 9:13 am

    Pekerjaan saya bebas yaitu menggambar bangunan dan saya menerima fee dari pemberi kerja. Saya tidak bekerja pada suatu perusahaan tapi saya menerima job dari sebuah konsultan utk menggambar konstruksi bangunan. Total pemasukan thn 2008 lalu sebesar Rp. 48 jt. Yang ingin saya tanyakan adalah formulir mana yg hrs saya pakai mengisi SPT Pajak.
    Terima kasih.

    Riza menjawab: Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. So, Anda isi SPT 1770 (tanpa s atau ss). Masalah berapa % norma penghitungannya tanyakan kepada AR Anda di KPP tempat Anda terdaftar sebagai WP. Demikian.

    Reply
  • 15. Kuntadi  |  Monday, 23 March 2009 at 2:42 pm

    Saya adalah murni karyawan swasta. Dari hasil perhitungan, PPh saya kurang bayar karena pindah kerja. Setelah cari sana dan sini, dapat juga form SSP secara on-line, tapi isiannya cukup membingungkan juga.

    (1) Betulkah kode MAP dan Jenis Setoran adalah 411125 dan 200?
    (2) Apa yang saya isikan untuk Masa Pajak (bulan Maret ataukah Desember)?

    Trims atas jawabannya

    Riza menjawab: 1. Ya betul: 411125 dan 200
    2. Kosongkan, cukup dengan mengisi tahun pajaknya saja yaitu (misal) tahun 2008.
    demikian.

    Reply
  • 16. Ari  |  Monday, 23 March 2009 at 4:51 pm

    Assalamualaikum Pak Riza, saya mau tanya, kalo misalnya ada karyawan yang pindah kerja, setelah dihitung2 ternyata masih Kurang Bayar, apakah dia wajib menyetor sendiri kekurangan bayar tsb? atau menjadi kewajiban bagi pemberi kerja terakhir utk merevisi for 1721A1 kary ybs?
    Dan apabila karyawan menyetor sendiri, apakah dia wajib mengisi kolom perhitungan PPh ps 25 di SPT Tahunannya? sedangkan dia akan dipotong oleh pemberi kerja setiap bulannya.
    Terimakasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum

    Riza menjawab: 1721 A1 itu dibuat oleh pemberi kerja sesuai dengan fakta yang terjadi. Ketika dua buah bukti potong 1721 A1 dari dua buah pemberi kerja itu diakumulasi atau dihitung ulang di SPT Tahunan orang pribadinya dan terjadi kurang bayar, maka kurang bayarnya itu harus disetor sendiri oleh karyawan tersebut. Ya dan dia wajib untuk mengisi kolom PPh pasal 25 di spt tahunannya. Demikian. Semoga bisa dimengerti.

    Reply
  • 17. anto  |  Tuesday, 24 March 2009 at 10:44 am

    assalamu’alaykum.

    mau tanya juga, saya sudah dapat 1721a dari kantor dengan bruto kurang dari 60 juta.
    apakah saya cukup mengisi 1770SS?
    lampiran2 apa saja yang dicantumkan untuk pelaporannya?
    untuk printout form tersebut apakah harus seluruh halaman dengan petunjuk pengisian (menggunakan kertas folio)?

    jazakallahu khair.

    Riza: 1. Wa;alaikum salam.
    2. Isi SPT 1770 SS
    3. Lampiran 1721 A1 saja.
    4. Ya betul pakai kertas folio. Jangan lupa harus ada sudut hitam di keempat sudutnya.

    Reply
  • 18. anto  |  Tuesday, 24 March 2009 at 10:52 am

    tambahan, untuk isian di 1770ss :
    1. jumlah harta keseluruhan = penghasilan bruto yg ada di 1721a?
    2. kewajiban hutang = jumlah hutang di tahun pajak?
    syukron
    Riza:
    1. Salah. Harta itu seperti tabungan yang Anda punyai, rumah, motor, bisa juga uang kas yang Anda simpan di bawah bantal, obligasi, reksadana, saham, tanah dan lain-lainnya. Sedangkan penghasilan bruto itu belum tentu jadi harta karena bisa digunakan Anda sebagai biaya Anda sehari-hari. Demikian. :-)

    2. Betul sekali.

    Reply
  • 19. nurhayati  |  Tuesday, 24 March 2009 at 11:34 am

    Assalamualaikum Pak Riza,
    terima kasih atas waktunya membaca dan membalas tulisan saya. Saya mau bertanya, saya mau mengisi SPT 1770 SS, semua data sudah saya lengkapi, tapi masih bingung mengisi “JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN”.
    Saya sudah dapat form 1721-A1 dari kantor tempat saya bekerja,
    bagian mana dari form tsb yang digunakan untuk mengisi “JUMLAH KESELURUHAN HARTA YANG DIMILIKI PADA AKHIR TAHUN” pada SPT 1770 SS.
    Sebagai informasi, saya tidak kawin, dan masih tinggal dengan orangtua, serta bekerja pada satu pemberi kerja.
    TERIMA KASIH ATAS JAWABAN YANG DIBERIKAN.
    ASSALAMU ALAIKUM,

    Riza menjawab: Cantumkan saja harta yang benar-benar Anda punyai pada akhir tahun itu. Misal emas yang Anda pakai berapa nilainya, motor kreditan Anda, tabungan, dan saham serta lain-lainnya. Jikalau tidak punya harta karena masih menumpang sama orang tua. Ya kosongkan saja. Tetapi yang paling penting adalah lampirkan 1721 A1-nya. Demikian. Semoga sukses. Dan menjadi kaya. :-)

    Reply
  • 20. yani  |  Tuesday, 24 March 2009 at 5:26 pm

    ass,

    pak jika karywan pindah kerja di tengah tahun, dan pd akhir tahun mengisi 1770S kna kurang bayar, dan kolom cicilan psl 25 nya wajib di isi, pertanyaan saya, apakah krywn tersebut mempunyai kwjbn u/ mengangsur tiap bulan nya, di thn 2009 pak, sdg kan thn 2009 pajak nya di byrkan oleh perusahaan, terima kasih

    wasalam

    Riza: Ya betul. Tetap mempunyai kewajiban mengangsur.

    Reply
  • 21. anto  |  Tuesday, 24 March 2009 at 9:40 pm

    brarti saya ngisinya :
    1. jumlah harta = 0
    2. hutang = 0
    ga punya harta, juga ga punya hutang.
    trus ama dilampirin 1721A ya?

    Riza: Betul

    Reply
  • 22. sita  |  Wednesday, 25 March 2009 at 12:55 pm

    pak,
    kalau saya baru masuk kerja bulan februari kemarin, dan sudah memiliki npwp, tapi saya belum karyawan tetap, masih probation 6bulan.
    apakah saya tetap harus mengisi 1770ss? (penghasilan saya kurang dari 60jt pertahun).
    dari kantor yang sekarang, gaji saya belum dipotong pajak. berarti kan saya tidak punya lampiran 1721A.
    jadi apa yang saya lampirkan kalau saya memang harus mengisi 1770ss?
    trimakasih..

    Riza menjawab: 1. Kalau pengahsilan Anda di atas PTKP, Anda tetap berkewajiban untuk mengisi SPT 1770 SS walaupun Anda bukanlah pegawai tetap. Ini nih masalahnya, perusahaan Anda berkewajiban untuk melakukan pemotongan. Ada sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang melalaikan kewajiban itu kepada pegawai. Solusi saya, Anda pakai yang 1770 S, (masalahnya karena penghasilan Anda belum dipotong pajak oleh perusahaan Anda) sehingga pencantuman adanya pajak yang disetor setelah Anda menghitung sendiri perlu diketahui oleh kantor pajak. Itu saja saran saya. Bayar segera pajak itu ke bank dengna menggunakan ssp. Demikian. :-)

    Reply
  • 23. yani  |  Friday, 27 March 2009 at 8:35 am

    ass,

    pak riza terkait dengan pertanyaan saya diatas, bpk mengatakan mempunyai kewajiban u/ mengangsur, pertanyaan saya, apakah tdk akan terjadi lebih bayar di tahun pajak 2009 ?? kna status wp hanya sbg karyawan dan tdk melakukan pekerjaan bebas, sehingga pajak penghasilan thn pajak 2009 nantinya akan di bayarkan oleh pemberi kerja … mohon penjelasan nya, bukankah u/ wp yg status nya sbg pegawai dikecualikan dri pph psl 25, terima kasih

    wasalam
    Riza menjawab: 1. Wa’alaikum salam;
    2. Bisa saja terjadi lebih bayar di tahun 2009. tak pengapa kalau terjadi demikian. Sekarang bukan zamannya lagi untuk takut diperiksa.
    3. yang perlu dikoreksi adalah tidak ada pegawai yang dikecualikan dari membayar angsuran PPh pasal 25. Yang ada adalah wp orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban MELAPORKAN PPh pasal 25.
    yANG DIKECUALIKAN dari kewajiban itu adalah dua wp yaitu WP yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP dan yang kedua adalah WP yang tidak memiliki pekerjaan bebas.
    Yang kedua ini adalah bisa berarti pula adalah orang yang mendapat penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih.
    Kalau Anda senantiasa mengonotasikan bahwa MELAPORKAN adalah berarti juga Anda harus repot-repot datang ke KPP maka di zaman teknologi canggih ini, DJP telah membuat sebuah sistem agar WP tak perlu datang ke KPP.
    1. Sejak tahun 1989, WP dipermudah untuk membayar angsuran itu sekaligus di awal tahun misalnya.
    2. Kalau Anda menyetornya ke Bank yang sudah online dengan sistem DJP maka Anda tak punya kewajiban lagi untuk melaporkannya adn datang ke KPP.
    Jadi kalau Anda mempunyai angsuran PPh Pasal 25 yang Anda harus bayar di tahun 2009 misalnya 10.000 setiap bulannya. Maka Anda cukup dengan membuat satu ssp saja sekaligus, dan membayarnya di bank online. Maka kewajiban Anda tertunaikan sudah. Demikian. :-)

    Reply
  • 24. nitnit  |  Friday, 27 March 2009 at 8:51 am

    Salam Mas Riza,

    Apakah sudah pernah dibahas mengenai pengisian SPT kalau kita bekerja dan membayar pajak di LN untuk setengah tahun pertama, lalu kembali kerja dan dipotong pajak di Indonesia untuk setengah tahun sisanya?

    Bagaimana perhitungannya, kalau mata uangnya beda?

    makasih banyak Mas,
    salam.

    Riza menjawab: 1. Wa’alaikum salam.
    2. Setengah sudah, setengah belum dibahas. :-)
    3. Pengetahuannya? Ya tinggal gabung saja penghasilan dari luar negeri dan dalam negeri tersebut. Penghasilan DN di tulis pada halaman induk di nomor 1, sedangkan penghasilan dari LN ditulis di nomor 3. Pajak yang telah dipotong di LN boleh dikreditkan YANG PENTING TIDAK BOLEH MELEBIHI JUMLAH DARI;

    (JUMLAH PENGHASILAN LN/PENGHASILAN KENA PAJAK)X TOTAL ppH TERUTANG.
    Pajak yang dipotong dari DN boleh direkditkan seluruhnya.

    atau SAMA DENGAN PPH TERUTANG, MANA YANG LEBIH KECIL.

    Coba baca buku petunjuk SPT 1770 S. Di sana ada contohnya.

    4. Pakai mata uang asing? pakai kurs pajak pada saat terjadinya pemotongan dari luar negeri tersebut. Sepertinya demikian.

    :-)
    Semoga bermanfaat. Allohua’lam.

    Reply
  • 25. anto  |  Friday, 27 March 2009 at 9:26 am

    akhirnya udah ngumpulin spt. salut juga ama kantor pajak yang udah buka pagi banget, beda ama kantor p*s yang lain ya he2. pas nyerahin ga pake lama, cuman diperiksa lembaran 1721a ama 1770ss doang, langsung dikasih tanda terima. btw tks infonya ya…

    Riza menjawab: Ya beetul, kami Insya Allah disipilin dalam waktu masuk kerja. Kami sudah stanby di kantor masing-masing tepat pukul 07.30 WIB. Kepada Anda saya ucapkan: Selamat telah berkontribusi kepada negara. :-)

    Reply
  • 26. Abu Fayeza  |  Friday, 27 March 2009 at 9:38 am

    Thanks mas Riza

    Reply
  • 27. yani  |  Friday, 27 March 2009 at 10:47 am

    Ass, Pak Riza

    maaf sblm nya jka saya msh bertanya lagi ttg case saya di atas,
    kna jika merujuk ke SE.21/PJ.41/2001 dan KMK.535/2000 saya sbg wp yg hanya berstatus pegawai dri 1 pemberi kerja tdk di wajibkan mempunyai angsuran pph psl.25 walaupun di thn pajak 2008 spt sya terdapat kurang bayar bukan kna mempunyai penghasilann lain tetapi kna di tengan thn 2008 saya pindah kerja dri PT. A ke PT. B .

    mohon penjelasan nya, terima kasih

    wasalam

    Riza menjawab: Coba Mbak baca baik-baik surat edaran itu. Sepengetahuan saya tak ada pernyataan yang mbak sebutkan. Dan perlu mbak ketahui KMK.535 sudah dicabut. Diganti dengan pmk.183 tahun 2007. Peraturan lebih lanjut dari Direktur Jenderal pajak tentang PMK tersebut belum ada (CMIIW). :-)

    Reply
  • 28. yani  |  Friday, 27 March 2009 at 2:02 pm

    selamat siang Pak Riza,

    Ass,
    terima kasih u/ penjelasan nya, tlg koreksi jika pemahaman saya salah, di PMK.183/2007 pasal 2 huruf b, dan pasal 3 (2) dikatakan yg di kecualikan dri kwjbn menyampaikan spt masa 25, adalah wp op yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, begitu juga dgn SE-21/PJ.41/2001 ..

    apakah pengertian pegawai yg hanya bekerja di 1 perusahaan termasuk ke dlm kategori PMK dan SE tersebut, kna adakemungkinan di 2009 wp op tsbt tdk pindah kerja,(jdi akan timbul lebih bayar yang lumayan besar jika wp op mempunyai kwjbn mengangsur pph psl.25 thn berikut nya ) kurang bayar di 2008 terjadi hanya kna peg tsbt pindah kerja ke tmpt lain dan ktr baru nya tdk mau memasukkan pengh netto masa sblm nya di 1721-A1 ktr baru.

    terima kasih, wasalam

    1. Wa’alaikum salam;
    2. Saya masih berpegang teguh pada pendapat saya terkecuali sudah ada hujjah yang teramat kuat yang membuat saya terkapar tak berkutik lagi (halah…ngapain lagi :-) ). Kewajiban itu masih tetap melekat. Kalau LB tak usah risau.

    3. Coba uraikan di sini yang di SE yang menunjukkan hal itu. Kita sama-sama diskusi. :-)

    Reply
  • 29. yani  |  Friday, 27 March 2009 at 2:53 pm

    Ass pak,

    terima kasih to penjelasan nya, SE-21/PJ.41/2001 merujuk kpd KEP-207/PJ./2001 dikatakan psl.1 bahwa wp op yg tdk menjalankan usaha / pek bebas dikecualikan d/ kwjbn menyampaikan spm psl.25. dlm spt 1770S induk tdk disebutkan usaha / pek bebas , hal tsbt baru muncul di spt 1770 induk, sdgkan u/ case ini wp op yg status nya pegawai hanya dri 1 pemberi kerja dgn pengh bruto kurang dri 60 juta mengisi 1770S (kurang bayar)dikarenakan pindah kerja di tengah tahun takwim.

    Riza menjawab: Anda harus membaca juga pada pasal 2-nya, jangan pada pasal 1nya saja dalam KEP-207 itu. Pengecualian tidak melaporkan spt masa PPh pasal 25 itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak mempunyai kewajiban membayar angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun pajak berjalan. Artinya adalah: Kalau dia punya kewajiban mengangsur maka tetap dia harus melaporkan angsurannya.

    2. di SE-21/PJ.41/2001 pasal 2 a&b, wp op dikecualikan dri menyampaikan spm jika wp op yg penghsl netto tdk melebihi ptkp dan tdk menjalankan pekerjaan bebas / keg usaha.

    Riza menjawab: Betul. Itu diakomodir di PMK.183 tahun 2007, tapi kata siapa itu menjadi syarat akumulatif? Syarat yang harus dipenuhi kedua-duanya. berdasarkan pengetahuan saya setelah membacanya berulang-ulang kali. Syarat itu adalah uraian siapa sih wajib pajak tertentu itu, yaitu ternyata wp tertentu itu ada dua yaitu 1. WP yang penghasilannya dibawah ptkp dan 2. wp yang tak menajalankan pekerjaan bebas. Jadi sekali lagi menurut saya bukan syarat akumulatif.

    3. terdapat kerancuan SE-21/PJ.41/2001 psl 3 b, dikatakan jika trdpt kwjbn mengangsur maka angsuran nya di laporkan dgn menggunakan SPT Masa pjk pph 25, sdgkan yg terjadi saat ini adalah SPT Masa psl 25 menggunakan SSP yg di bayarkan.
    Riza menjawab: bagi saya dan semua orang pajak yang dimaksud dengan SPT MAsa PPh Pasal 25 itu berarti SSpnya itu sendiri.

    4. bapak mengatakan tdk usah di khawatirkan jika lebih bayar, mungkin u/ wp op yg penghasilan nya jauh di atas 60 jta / thn tdk masalah, tpi bgmn kah dgn wp op yg pengh di bwh 60 jta / thn jika mengalami pindah kerja lagi di dlm thn pajak, untuk memenuhi kebutuhan kel selama 1 bln saja kemungkinan tidak cukup.

    Riza menjawab: Itulah namanya peraturan, tak bisa memuaskan semua pihak.

    terima kasih, senang berdiskusi dgn bapak.
    Riza menjawab: sama-sama :-) Allohua’lam bishshowab

    wasalam

    Reply
  • 30. yani  |  Friday, 27 March 2009 at 4:52 pm

    Ass

    pak , 1 lagi pertanyaan saya .. jika 2 A1 di gabung, terjadi kurang bayar … form mana yg di pergunakan apakah 1770S atau 1770SS , sementara jika di gabung kedua A1 nya penghs bruto wp op tersebut kurang dri 60 juta, terima kasih

    wasalam

    Riza Menjawab: Pakai form 1770 S. Yang digabung adalah penghasilan netonya bukan penghasilan brutonya. Demikian. Maaf saya baru jawab sekarang.

    Reply
  • 31. san3  |  Wednesday, 13 May 2009 at 2:22 pm

    mas mau nanya….
    kalau perusahaan mempunyai karyawan tapi rata-rata penghasilan karyawan tidak sampai 1 jt per bulan. apakah perusahaan tersebut wajib membayarkan pajak karyawannya.
    makasih

    Riza menjawab: tergantung bagaimana PTKPnya. Jika total penghasilannya dibawah PTKP maka tidak dikenakan pajak. Jika lebih baru dikenakan pajak. Demikian.

    Reply
  • 32. dd  |  Monday, 19 October 2009 at 12:00 pm

    saya no nanya gimana ngisi spt tahunan untuk istri yang punya npwp tetapi suami belum punya ? tks pa riza

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

February 2009
M T W T F S S
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

deset on Konsultasi Pajak
Ocha on TIPS MEMILIH WADAH PLASTIK YAN…
buJaNG on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
dEe_aNa on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
riza on Who I am?
AIRA on SPT Tahunan Pajak Penghasilan …

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked