Archive for February, 2009
Trilogi Nestapa: 2. Pacta Sunt Servanda
…
bagaikan matahari,
aku kering di belahan sahara
menagih cinta yang tercecer
saat aku terpana dulu
dan engkau masih termenung
melihat keluar dari jendela bus
yang terguncang tak tentu arah
oh…
kau masih memikirkan aku rupanya
***
xbata lantai 4
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
16:21 27 Februari 2009
1 comment Friday, 27 February 2009
Trilogi Nestapa: 1. Preambule
rajang setetes dua tetes air mata di atas wajan kemarahanmu
biar aku dulang ia dengan merkuri cintaku
hingga terpisahlah
dan berkilaulah
emas kasihmu
lalu aku terpukau
dengan raut muka terkejut berkata:
ternyata engkau masih punya cinta
***
xbata lantai 4
***
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
16:45 24 Februari 2009
Add comment Thursday, 26 February 2009
Menunggu Birunya
tebing tinggi datang menyoretnya menjadi kelabu
ada bayang-bayang setelahnya
jika itu terjadi
ingin aku beri engkau
segenggam hati penuh warna
yang sempat engkau campakkan dulu
hati itu hidup untukmu
***
xbata lantai 4
1 comment Wednesday, 25 February 2009
Hasrat Tertusuk Sembilu
dan aku temukan secarik kertas putih mewarna di deraian nafasmu yang terengah-engah
di sana tertulis:
cintai aku apa adanya
lalu kau gambar jantung retak tertusuk sembilu
merah berdarah-darah
***
xbata, lantai 4
perempuan itu menemukan gumpalan kertas tisu bertuliskan rangkaian kalimat di atas.
Add comment Wednesday, 25 February 2009
Soulmate
sobekan kecil tertempel di cermin, bertuliskan:
ada telaga bening di matamu
di sana, ingin kudayung sampan cintaku
berlabuh, merengkuh jatuh
purnama yang membayang rapuh
****
dari suaminya yang sedari shubuh pergi
berjibaku merenangi lautan knalpot di belantara jakarta
riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
23 Februari 2009
Add comment Wednesday, 25 February 2009
PTKP DARI MASA KE MASA
PTKP DARI MASA KE MASA
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.
Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.
| SAAT BERLAKU dan PERATURANNYA |
JUMLAH (Rp) |
URAIAN |
| Tahun Pajak 2009 | 15.840.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 | 1.320.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 15.840.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.320.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 | 13.200.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005 | 1.200.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 13.200.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.200.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 2005 | 12.000.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004 | 1.200.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 12.000.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.200.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 2001 s.d. 2004 | 2.880.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 | 1.440.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 2.880.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 1.440.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1999 s.d. 2000 | 2.880.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998 | 1.440.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 2.880.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain |
|
| 1.440.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1995 s.d. 1998 | 1.728.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994 | 864.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 1.728.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
|
| 864.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1994 | 1.728.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993 | 864.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 1.728.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain |
|
| 864.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
||
| Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 | 960.000 |
untuk diri Wajib Pajak orang pribadi |
| Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983 | 480.000 |
tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
| 960.000 |
tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain |
|
| 480.000 |
tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. |
|
|
|
dedaunan di ranting cemara
Riza Almanfaluthi 14:30 11 Februari 2009
4 comments Friday, 13 February 2009
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)
Penghasilan 60 Juta Rupiah ke Bawah Boleh Pakai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS
Dulu saya pernah menulis tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS di sini. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS salah satunya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir tersebut menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.
Continue Reading 33 comments Thursday, 12 February 2009







