Archive for February, 2009

Trilogi Nestapa: 2. Pacta Sunt Servanda


bagaikan matahari,
aku kering di belahan sahara
menagih cinta yang tercecer
saat aku terpana dulu

dan engkau masih termenung
melihat keluar dari jendela bus
yang terguncang tak tentu arah
oh…
kau masih memikirkan aku rupanya


***
xbata lantai 4

***

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

16:21 27 Februari 2009

1 comment Friday, 27 February 2009

Trilogi Nestapa: 1. Preambule

rajang setetes dua tetes air mata di atas wajan kemarahanmu
biar aku dulang ia dengan merkuri cintaku
hingga terpisahlah
dan berkilaulah
emas kasihmu
lalu aku terpukau
dengan raut muka terkejut berkata:
ternyata engkau masih punya cinta

***

xbata lantai 4

***

riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
16:45 24 Februari 2009

Add comment Thursday, 26 February 2009

Menunggu Birunya

di atasku ada langit biru
tebing tinggi datang menyoretnya menjadi kelabu
ada bayang-bayang setelahnya
jika itu terjadi
ingin aku beri engkau
segenggam hati penuh warna
yang sempat engkau campakkan dulu
hati itu hidup untukmu

***
xbata lantai 4

***
riza almanfaluthi
16:04 25 Februari 2009

1 comment Wednesday, 25 February 2009

Hasrat Tertusuk Sembilu

suatu malam pernah aku singgah di hasratmu
dan aku temukan secarik kertas putih mewarna di deraian nafasmu yang terengah-engah
di sana tertulis:
cintai aku apa adanya
lalu kau gambar jantung retak tertusuk sembilu
merah berdarah-darah

***
xbata, lantai 4

perempuan itu menemukan gumpalan kertas tisu bertuliskan rangkaian kalimat di atas.

***
Riza Almanfaluthi
16:02 24 Februari 2009

Add comment Wednesday, 25 February 2009

Soulmate

sobekan kecil tertempel di cermin, bertuliskan:

ada telaga bening di matamu
di sana, ingin kudayung sampan cintaku
berlabuh, merengkuh jatuh
purnama yang membayang rapuh

****
dari suaminya yang sedari shubuh pergi
berjibaku merenangi lautan knalpot di belantara jakarta

riza almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
23 Februari 2009

Add comment Wednesday, 25 February 2009

PTKP DARI MASA KE MASA

PTKP DARI MASA KE MASA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat maka ketentuan yang mengatur besaran PTKP seringkali diubah atau disesuaikan.

Artikel kali ini hanya sekadar mencatat perubahan PTKP itu dari masa ke masa, berlakunya, dan beleid yang mendasarinya. Ini diawali dari yang paling teranyar atau yang pada saat tulisan ini dibuat sedang berlaku. Semoga bermanfaat.

SAAT BERLAKU dan PERATURANNYA

JUMLAH (Rp)

URAIAN

Tahun Pajak 2009 15.840.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 36 Tahun 2008 1.320.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

15.840.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.320.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 13.200.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 137/PMK.03/2005 1.200.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

13.200.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.200.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2005 12.000.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Peraturan Menteri Keuangan RI NOMOR 564/KMK.03/2004 1.200.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

12.000.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.200.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 2001 s.d. 2004 2.880.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 17 Tahun 2000 1.440.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2.880.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

1.440.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1999 s.d. 2000 2.880.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 361/KMK.04/1998 1.440.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2.880.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

1.440.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1995 s.d. 1998 1.728.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 10 Tahun 1994 864.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

1.728.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

864.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1994 1.728.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 928/KMK.04/1993 864.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

1.728.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

864.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Tahun Pajak 1984 s.d. 1993 960.000

untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

Undang-undang PPh No. 7 Tahun 1983 480.000

tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

960.000

tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya dari usaha atau pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain

480.000

tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

dedaunan di ranting cemara

Riza Almanfaluthi 14:30 11 Februari 2009

4 comments Friday, 13 February 2009

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (KEDUA)

Penghasilan 60 Juta Rupiah ke Bawah Boleh Pakai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS

Dulu saya pernah menulis tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS di sini. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa yang diperkenankan untuk memakai Formulir 1770 SS salah satunya adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp30.000.000,00 setahun.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-161/PJ/2007 tanggal 14 Nopember 2007 tentang SPT Orang Pribadi Sangat Sederhana Tahun 2007. Yang kemudian diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-8/PJ/2008 tanggal 13 Maret 2008 yang isinya menaikkan batas penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh memakai formulir tersebut menjadi tidak lebih dari Rp48.000.000,00 setahun.

Continue Reading 33 comments Thursday, 12 February 2009






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

February 2009
M T W T F S S
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

Cathy on Konsultasi Pajak
ima chotimah on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
Santy on Konsultasi Pajak
Rakhmi on SANKSI DENDA NAIK 10X LIP…
benny as on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
gumilang on PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUS…

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked