Archive for November 12th, 2008

ORANG BAIK ORANG KUAT

ORANG BAIK ORANG KUAT

Orang baik adalah orang yang senantiasa meninggalkan kenangan yang tak mudah dilupakan buat orang yang ditinggalkannya. Orang baik adalah orang yang ketidakberadaannya adalah sebuah kehilangan buat orang yang berat melepas kepergiannya. Dan tentu orang baik adalah pahlawan bagi sebagian orang, hingga Benyamin Disraeli (Perdana Menteri Inggris) mengatakan, “The legacy of heroes is the memory of a great name and the inheritance of a great example.” Warisan dari para pahlawan adalah kenangan sebuah nama besar dan peninggalan dari keteladanan yang hebat.

Di suatu hari, seorang kepala kantor memimpin rapat bersama kepala seksi teknis dan para bawahannya membahas pencapaian-pencapaian, kinerja dan target yang akan diraih di waktu mendatang. Sedang asyik-asiiknya rapat datang kabar mendadak bahwa di ruang tamu telah tiba atasan kepala kantor yang lebih senior. Lalu sang atasan tersebut tanpa membuang waktu ikut pula dalam rapat tersebut dan ia yang bertubuh besar, berkumis, serta dikenal dengan temperamennya yang keras langsung memberondong kepada seluruh peserta rapat dengan pertanyaan ini dan itu. Kedatangannya sudah barang tentu membuat suasana rapat yang semula cair menjadi tegang.

Tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan seputar kinerja kantor dari para bawahan, sang atasan dari kantor pusat menegur kepala kantor dan menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukannya tidak beres, tidak becus, dan kepala kantor dianggap tidak bisa memimpin. Tentu, semua yang meluncur dari mulutnya membuat yang mendengarnya pun menjadi risih. Apatah lagi dengan yang ditegur mukanya menjadi merah dan terlihat kikuk.

Setelah memberikan beberapa pengarahan yang disertai ancaman mutasi sang atasan pergi untuk melakukan peninjauan ke kantor cabang lainnya. Dengan kepergiannya para peserta rapat menjadi lega bercampur khawatir bahwa kepala kantor akan marah-marah dan menekan mereka sebagai pelampiasan dari dirinya yang dipermalukannya di hadapan banyak orang.

Tapi kekhawatiran itu ternyata sia-sia dan tidak menjadi wujud. Kepala kantor dengan tenangnya mengatakan bahwa atasan marah itu biasa. “Dimarahi olehnya pun biasa dan saya memahami karakter beliau karena saya pernah bertugas bersama beliau. Jadi dimaklumi saja.”

“Cessss…!” Perkataannya seperti air yang mampu mendinginkan bara api. Biasa saja. Tanpa panik. Tanpa mengumbar dan membalas kepada yang lemah dengan kemarahan yang berlipat-lipat padahal ia mampu untuk melakukannya jika mau. Tanpa ada ancaman. Pantaslah suasana rapat pun kembali menjadi cair dengan segera.

Lebih dari sebuah pelajaran terbentang di hadapan mata. Pelajaran sebuah kesabaran. Pelajaran menahan diri dari kemarahan dan pembalasan. Pelajaran sebuah ketenangan. Pelajaran tidak merasa dihina dan dilecehkan.

ah,

sosok itu meneguhkanku akan sebuah kesabaran

waktu itu,

sang radang datang kepadanya

kepadaku

lalu sang radang menyemburkan

segala kekesalan pada sosok itu

di hadapanku

tapi sosok itu dengan teduh bersikap

menjadi tembok raksasa dari sebuah pembalasan

mengabaikan malu

mengabaikan harga diri yang terperosokkan

tapi tidak bagiku

harga dirinya menjulang ke langit

kokoh bercahaya

Suatu saat, ketika ia ditanya mengapa tidak mudah atau bahkan tidak pernah marah, ia menjawab: “Saya adalah manusia biasa, punya rasa marah juga. Tetapi ketika marah itu butuh pelampiasan, kesadaran saya muncul bahwa buat apa saya marah jikalau marah itu ternyata membuat diri kita sendiri menjadi rugi.”

Betullah apa yang dikatakannya, dalam sebuah artikel dikatakan bahwa marah buruk bagi kesehatan karena marah bisa menyebabkan serangan jantung atau stroke. Hasil penelitian Harvard Medical School menunjukkan hal tersebut. Orang yang paling mudah marah berpeluang tiga kali lipat untuk memiliki penyakit jantung. Marah-marah pada usia muda merupakan prediktor yang baik terhadap terjadinya serangan jantung hari tua. Semakin tinggi marahnya maka semakin tinggi resikonya. 1)

Prosesnya adalah sebagai berikut, bahwa ketika marah datang maka ia dapat memengaruhi saraf dan mengeluarkan hormon adrenalin. Hormon ini merupakan sari dari gundukan lemak yang ada di pinggang bagian atas, dan berfungsi sebagai jaringan adaptasi tubuh, serta menyiapkannya untuk menerima pengaruh-pengaruh goncangan saraf, di antaranya ketika marah.

Hormon tersebut bergerak menuju ke saluran pankreas untuk menghentikan insulin, dan akan menambah kadar gula dalam darah, sehingga akan menaikkan produktivitas gula dalam organ produksi minyak dalam tubuh juga protein. Kemudian akan berpengaruh terhadap jantung, bahkan bisa mengakibatkan berhentinya detak jantung, hingga terjadilah kematian. Ia juga dapat menjadikan detak jantung bertambah cepat dan kuat, memompa lebih banyak darah, mengeluarkan banyak cairan keringat, dan mempercepat denyut nadi serta meninggikan tensi darah.2)

Itu baru dampak secara fisik belum secara nonfisik yang memang bekasnya seringkali akan membuat orang jatuh ke dalam jurang kesombongan, kekotoran hati, bahkan sampai pada kekufuran.

Sang kepala kantor menegaskan kepada kita semua, walaupun secara fisik tubuhnya kecil dan terma ini lekat konotasinya dengan golongan orang-orang yang lemah, tapi sejatinya ia adalah orang yang kuat yang kekuatannya bahkan melebihi dari orang yang secara fisik kuat tapi tak mampu menahan kemarahannya. Bukankah Rasulullah SAW pernah bilang: “orang yang kuat itu bukanlah orang yang pandai bergulat, hanya saja orang yang kuat adalah orang yang dapat menahan kemarahannya.” 3)

Pantas saja dengan sifat yang seperti ini banyak orang yang mengiringi kepergian sang kepala kantor saat ia meninggalkan kantor lama untuk pindah ke kantor cabang yang lain. Dan masih banyak yang mengajaknya bersalaman walaupun itu sudah dilakukan pada saat acara perpisahan.

Terakhir, orang baik adalah orang yang mampu mengendalikan kemarahannya. Orang baik adalah orang yang saat dihina, dilecehkan tidaklah menyebabkan ia merasa jatuh harga dirinya di mata manusia 4) karena sesungguhnya kemuliaan dan keridhaan di mata Allah-lah yang menjadi tujuan.

Saya masih perlu banyak belajar darinya.

Catatan kaki:

1.

http://smartpsikologi.blogspot.com/2007/11/seputar-emosi-marah.html;

2) Syaikh Fauzi Said dan Dr. Nayif Al-Hamd, Jangan Mudah Marah!, Penerbit Aqwam, Cet.I, Agustus 2006, Solo;

3) Hadits riwayat Bukhari dan Muslim

4)AA Gym, Menikmati Kritik dan Celaan.

riza almanfaluthi

dedaunan di ranting cemara

14:22 11 November 2008

Add comment Wednesday, 12 November 2008

SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?

SPT TELAH DIPERIKSA, DAPATKAH FASILITAS PASAL 37A UU KUP (SUNSET POLICY)?

Pagi hari ini ada yang bertanya kepada saya, yang pada intinya rincianan pertanyaannya adalah sebagai berikut:

Ada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang memasukan Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan tahun pajak 2001, setelah di cek ternyata WPOP tersebut sudah pernah diperiksa—WP diperiksa di tahun 2002 dan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terbit di tahun yang sama yaitu tahun 2002) serta telah dikeluarkan SKP-nya.

Tetapi dari SPT Pembetulan tersebut ternyata WPOP melaporkan omzetnya lebih besar daripada hasil pemeriksaan. Pertanyaannya bisakah WPOP memanfaatkan fasilitas Pasal 37 A (sunset policy) tersebut?

BIla tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut apakah ini berarti SPT WPOP itu termasuk pembetulan biasa yang nantinya kena sanksi administrasi 150% (Pasal 8 ayat 3 KUP)?

Jawaban saya:

Konsep dasar undang-undang perpajakan yang mengatur tentang pemberian fasilitas sesuai Pasal 37A Undang-undang KUP (sunset policy) adalah Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sebagai konsekuensi pemberian kepercayaan tersebut, WP wajib menyampaikan SPT berikut keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang telah diisi secara benar, lengkap, dan jelas.

Jadi bila WP telah memenuhi syarat berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37 A maka petugas pajak terlebih dahulu meyakini bahwa apa yang dilaporkan oleh Wp adalah telah benar, lengkap, dan jelas. Dalam penerimaan SPT tersebut maka yang bisa dilakukan oleh petugas pajak adalah meneliti kelengkapan formal saja, tidak sampai kepada material dari SPT seperti yang biasa dilakukan pada saat pemeriksaan atau penelitian penghitungan pajak.

Ketika petugas pajak melihat bahwa ternyata SPT WP yang telah memenuhi syarat mendapatkan fasilitas Pasal 37 A terdapat perubahan yang sangat mencolok pada harta yang dimiliki dan penghasilan WP maka itu sejatinya adalah yang diharapkan dari fasilitas ini, yaitu WP melaporkan dengan jujur apa yang dulu luput untuk dilaporkan.

Nah, masalahnya pada kasus di atas terdapat omzet yang lebih besar pada SPT yang dibetulkan daripada SPT yang telah diperiksa. Untuk menentukan WP berhak mendapatkan fasilitas Pasal 37A bukan pada bertambahnya omzet atau tidak, atau bertambahnya penghasilan atau tidak. Tetapi sudah sesuaikah dengan syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku yaitu dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 66/PMK.03/2008 tanggal 29 April 2008. Tepatnya dalam Pasal 7 ayat (1) sebagai berikut:

Wajib Pajak yang diberikan penghapusan sanksi adminsitrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak Badan yang memenuhi persyaratan:

a. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;

b. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak;

c. terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

d. telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karma tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;

e. tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau

pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;

f. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2008 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan

g. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Catatan: Pasal 1 ayat (2):

Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan:

a. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum Tahun Pajak 2007: atau

b. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebelum Tahun Pajak 2007,

yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Jadi dalam kasus ini, terhadap WP yang memasukkan SPT yang telah diperiksa maka atas SPT pembetulan tersebut tidak mendapatkan fasilitas Pasal 37A sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf b di atas. Ini berarti SPT WPOP tahun pajak 2001 itu termasuk pembetulan biasa (bahkan dianggap sebagai data lain karena WP melakukan pembetulan melewati batas waktu yang telahditentukan yaitu dalam jangka waktu dua tahun setelah berakhirnya tahun pajak). Maka sudah jelas terhadap SPT tersebut kena sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar (Pasal 8 ayat 3 UU KUP).

Demikian, semoga bermanfaat.

Riza Almanfaluthi

dedaunandirantingcemara

09:35 11 November 2008

3 comments Wednesday, 12 November 2008






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

November 2008
M T W T F S S
« Oct   Dec »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

deset on Konsultasi Pajak
Ocha on TIPS MEMILIH WADAH PLASTIK YAN…
buJaNG on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
dEe_aNa on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
riza on Who I am?
AIRA on SPT Tahunan Pajak Penghasilan …

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked