Archive for May, 2008
SUNSET POLICY: ISTILAH YANG PERLU DILURUSKAN
SUNSET POLICY: ISTILAH YANG PERLU DILURUSKAN
Oleh: Riza Almanfaluthi
( Telah Dimuat di Majalah Berita Pajak Vol.XL No.1611 tanggal 15 Mei 2008 )
Pendahuluan
Suatu saat Penulis dikagetkan dengan permintaan seorang teman sejawat yang meminta kepada Penulis untuk meneliti berapa banyak jumlah Wajib Pajak yang terkena imbas dari sunset policy. Penulis sempat kaget dan terbengong-bengong sebentar sambil berhati-hati untuk bertanya kepadanya apa yang dimaksud dengan istilah dalam bahasa Inggris tersebut. Lalu ia menjelaskan bahwa sunset policy itu adalah kebijakan yang diberikan kepada Wajib Pajak karena adanya ketentuan dalam undang-undang perpajakan yang baru berupa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Singkatnya demikian.
Karena penasaran dengan istilah itu Penulis kemudian langsung membuka-buka aturan perpajakan yang ada. Dalam referensi yang penulis miliki berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 (untuk selanjutnya disingkat UU KUP) dan berbagai peraturan pelaksanaannya yang terbaru Penulis tidak menemukan istilah dalam bahasa Inggris itu sama sekali.
Dalam tulisan ini Penulis tidak akan membahas tentang materi dari kebijakan yang meringankan Wajib Pajak ini, tetapi Penulis akan menitikberatkan pembahasan pada timbulnya istilah asing tersebut. Mari sama-sama kita teliti. Dalam dua ayat Pasal 37A UU KUP—pasal ini dikatakan sebagai pasal yang menjadi dasar timbulnya istilah sunset policy—tidak ada istilah itu dan dalam penjelasannya pun demikian, hanya disebutkan dengan dua kata saja, Cukup Jelas.
Kemudian kalau kita lihat lebih detil pada aturan pelaksanaan dari ketentuan tersebut di atas yaitu Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2008 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Pajak Sehubungan dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan Sebelumnya serta Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak Sebelum Tahun Pajak 2007 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2008, juga tidak ada sama sekali istilah yang kalau diterjemahkan secara kaku ke dalam bahasa Indonesia ini berarti Kebijakan Matahari Terbenam.
Awal Kemunculan
Lalu darimana istilah ini berawal? Penulis terus terang saja tidak bisa memastikannya. Tetapi dari bahan sosialisasi UU KUP berlogo Departemen Keuangan dan bertajuk Sosialisasi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak maka Penulis dapat menyimpulkan untuk sementara bahwa dari bahan sosialisasi berformat microsoft office powerpoint inilah istilah asing ini muncul. Ya, di halaman 37 bahan sosialisasi tersebut istilah itu menjadi judul halaman. Tidak ada keterangan lebih lanjut apa definisinya. Di sana cuma tertulis catatan ringkas dari Pasal 37A UU KUP.
Mungkin bagi sebagian orang pengungkitan istilah ini adalah sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tidak prinsipil. Tetapi bagi sebagian yang lain termasuk Penulis sendiri di dalamnya ini adalah sebuah bentuk pengungkapan keprihatinan. Ya, karena ini menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Padahal sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemennya, bahasa Indonesia dikukuhkan sebagai bahasa Negara. Yang fungsinya adalah sebagai bahasa resmi kenegaraan, bahasa pengantar resmi lembaga-lembaga pendidikan, dan bahasa resmi dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Sebenarnya dengan tidak mencantumkan istilah asing itu di dalam UU KUP dan aturan pelaksanaannya sudah tepat, karena Penulis yakin sudah ada para ahli bahasa Indonesia yang menggawangi dan menjaga tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di parlemen. Sayangnya ini tidak diikuti di tataran pelaksana perundang-undangan ini dengan memopulerkannya pada bahan sosialisasi.
Itu berarti suatu ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan bahasa Indonesia yang tidak baik dan benar. Padahal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan lembaga yang baik secara vertikal maupun horizontal—karena perannya sebagai instansi pemerintah—diakui dan diacu sebagai kerangka rujukan norma bahasa dan penggunaannya oleh pemakai bahasa dalam hal ini adalah Wajib Pajak. Serta perannya sebagai salah satu sarana bagi pembinaan bahasa Indonesia sebagaimana diamanatkan pula dalam Ketetapan Majelis Pemusyawaratan Rakyat (Tap MPR) Sementara Tahun 1966, Tap MPR Tahun 1978 dan 1983 yang sampai tulisan ini dibuat ketetapan tersebut belum dicabut.
Lalu apa gunanya bahasa Indonesia yang diajarkan selama ini dan menjadi materi pokok dalam pendidikan dan pelatihan ujian dinas ataupun penyesuaian kenaikan pangkat serta menjadi salah satu materi yang diujikan untuk seleksi masuk menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Keuangan.
Kebutuhan atau Gengsi?
Tak bisa dipungkiri, sebagaimana yang dikatakan oleh Halim (1982), bahwa bahasa Inggris merupakan bahasa asing yang kita akui dan kita perlukan untuk dapat berhubungan dengan bangsa lain di dunia serta untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Hal itu tentu saja berakibat bahwa pengaruh bahasa Inggris terhadap bahasa Indonesia semakin bertambah besar.
Namun, jika pengaruh itu dalam tingkat kewajaran tidak perlu dikhawatirkan, apalagi jika hal itu merupakan pengaruh positif, yaitu pengaruh yang memperkaya bahasa Indonesia, baik dalam mutu maupun kelengkapannya. Sikap positif terhadap bahasa Indonesia ini juga tidak berarti sikap kebahasaan yang kaku dan tertutup yang menuntut kemurnian bahasa Indonesia dan menutup bahasa Indonesia dari hubungan saling pengaruh dengan bahasa lain , yaitu bahasa daerah dan asing.
Apabila pengaruh bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya itu merupakan pengaruh yang negatif, yaitu pemakaian yang bukan didasarkan atas keperluan, melainkan untuk memberi kedudukan sosial tertentu maka ini perlu dicegah.
Kalau demikian, kita semua perlu introspeksi diri bahwa pemopuleran istilah ini adalah dalam rangka memperkaya bahasa Indonesia dalam mutu maupun kelengkapannya atau hanya untuk memberi kedudukan sosial tertentu? Apakah istilah itu didasarkan atas sebuah kebutuhan yang mendesak atau hanya memenuhi nilai gengsi sebagai lulusan luar negeri dari sebagian pembuat materi sosialisasi tersebut? Atau cuma menjiplak istilah perpajakan yang sudah populer terlebih dahulu di suatu negara dari hasil studi banding mereka ke luar negeri?
Dapat Penulis tegaskan di sini, karena berdasarkan pengamatan terhadap aturan yang ada maka penerapan istilah itu bukanlah didasarkan atas sebuah kebutuhan. Kalau memang tidak dibutuhkan sebaiknya istilah asing itu tidak diterapkan. Kalau pun tetap dipaksakan carilah istilah pengganti dengan menerjemahkan secara langsung ke dalam bahasa Indonesia semisal istilah “Kebijakan Matahari Tenggelam”. Walaupun dirasa amat janggal dan di luar rasa kebahasaan, tapi itu lebih baik daripada tidak sama sekali. Atau cari istilah lainnya dalam bahasa Indonesia yang dirasa lebih enak diucapkan dan dimengerti.
Berbagai Sikap Terhadap Kemampuan Bahasa Indonesia
Biasanya sikap yang muncul dari upaya penerjemahan ini adalah sikap sangsi terhadap kemampuan bahasa Indonesia karena sulitnya mencari padanan yang pas. Entah karena rasa minder yang sudah mendarah daging pada bangsa ini sebagai akibat penjajahan asing berabad-abad lamanya atau karena terlalu silaunya pada modernisasi barat. Dan ini sudah ditengarai oleh Effendi (1972) bahwa di kalangan masyarakat terdapat berbagai sikap terhadap kemampuan bahasa Indonesia.
Pertama, sikap mengasingkan kemampuan bahasa Indonesia mendukung dan mengembangkan kegiatan ilmu pengetahuan. Sikap ini muncul karena merasakan betapa sulitnya memberikan masalah keilmuan yang mendukung pengertian kuantitatif terperinci dalam bahasa Indonesia dan sukarnya menemukan istilah teknis sebagai padanan istilah asing dalam bahasa Indonesia. Makin banyak kesulitan yang didapat, makin mantap kesangsiannya terhadap kemampuan bahasa Indonesia. Bahkan, mereka cenderung tidak percaya terhadap kemampuan bahasa Indonesia yang akhirnya mereka berkeyakinan bahwa bahasa Indonesia tidak mampu melayani kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kedua, sikap memercayai sepenuhnya kemampuan bahasa Indonesia mendukung dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Mereka beranggapan bahwa bahasa Indonesia mampu digunakan dalam segala bidang. Sikap optimistis ini jika diarahkan kepada tujuan yang positif dapat merupakan daya pendorong pertumbuhan dan perkembangan bahasa Indonesia.
Ketiga, sikap yang dimunculkan oleh kalangan ahli bahasa. Yaitu sikap membenarkan adanya kelemahan-kelemahan tertentu yang diperlihatkan bahasa Indonesia di dalam mendukung dan mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi melihat hari depan yang cerah bagi bahasa Indonesia dengan syarat-syarat tertentu. Wawasan ini mendorong adanya suatu pengertian dan kewajaran yang berarti bahwa adanya pembinaan dan pengembangan sikap ini di kalangan peminat bahasa Indonesia akan memperkecil kemungkinan timbulnya sikap yang kurang wajar terhadap perkembangan bahasa Indonesia.
Pertanyaannya adalah dimana peran DJP selama ini? Apakah yang mendominasi adalah sikap pertama, kedua, atau ketiga? Jika ditengarai ternyata berpihak pada yang pertama adakah keinginan kuat untuk bisa berperan benar sebagaimana amanat undang-undang? Tentunya ini semua berpulang pada pimpinan institusi ini yang bisa menggerakkan seluruh jajarannya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai tuan rumah di rumahnya sendiri.
Penutup
Apa yang dilakukan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP dengan pengumumannya bernomor 02/PJ.09/2008 tanggal 24 Maret 2008 yang diumumkan ke berbagai media massa sudah tepat. Tidak ada sama sekali istilah atau judul sunset policy dalam pengumuman itu dan ia mencantumkan dengan benar istilah itu dalam kalimat bahasa Indonesia sebagai berikut: “Fasilitas Penghapusan Sanksi Pajak Penghasilan”. Ini adalah langkah yang patut dihargai dan patut ditiru oleh seluruh aparat pajak. Apalagi pada saat tulisan ini dibuat sosialisasi tersebut sedang gencar-gencarnya dilakukan.
Penulis setidaknya dapat memberikan saran bahwa penyosialisasian kebijakan ini tidak perlu dengan memopulerkan istilah asing tersebut. Pergunakanlah bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan perannya sebagai bahasa negara dan nasional. Apalagi peran DJP sebagai instansi pemerintah merupakan ujung tombak dari pemasyarakatan berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Menjalin kerjasama dengan Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dalam usaha pembinaan dan pengembangan bahasa sebagaimana telah dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, Departemen Perhubungan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan masih banyak instansi pemerintah lainnya. Kerja sama dengan DJP bisa dalam bentuk pelaksanaan kegiatan penyusunan istilah perpajakan sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Senantiasa memanfaatkan teknologi yang tersedia berupa fasilitas glosarium yang disediakan oleh situs Pusat Bahasa Depdiknas untuk menerjemahkan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia. Termasuk upaya pengkajian ulang terhadap istilah asing yang selama ini melekat pada jabatan Penulis. Diharapkan dengan semua ini, kepekaan kita terhadap penggunaan bahasa Indonesia dapat ditingkatkan, apalagi di tingkat pimpinan yang menentukan hitam putihnya arah kebahasaan Indonesia. Semoga.
***
Maraji:
Buku Materi Diklat Bahasa Indonesia, Tahun 2002, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan
9 comments Friday, 23 May 2008
PP 02/2008: PENGAKUAN BERSALAH PEMERINTAH
PP 02/2008: PENGAKUAN BERSALAH PEMERINTAH
Adalah suatu hal yang ironi di tengah ancaman krisis lingkungan hidup yang sudah ditengarai empat dekade sebelumnya oleh para aktivis dan pemerhati lingkungan hidup dunia, pemerintah republik ini mengeluarkan sebuah aturan yang malah akan membuat krisis itu semakin menjadi.
Di awal Februari tahun 2008 telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan yang Berlaku pada Departemen Kehutanan.
PP ini menetapkan tarif dan perizinan pembukaan hutan lindung dan produksi untuk pertambangan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi, energi, dan jalan tol dengan tarif sewa yang sangat murah berkisar Rp 120 hingga Rp 300 per meter persegi.
Pengakuan Krisis
Adanya krisis lingkungan ini diakui sendiri oleh pemerintah dalam PP tersebut. Bahwa hilangnya fungsi hutan mengakibatkan bencana seperti banjir, kekeringan, hilangnya keanekaragaman hayati, cadangan pangan, cadangan obat-obatan, hasil kayu dan nonkayu, dan lain-lain.
Alih-alih memberikan solusi jitu dan komprehensif bagaimana mengatasinya, pemerintah dengan mengeluarkan PP ini seakan-akan menyayat sebuah luka bernanah dengan pisau tumpul dan berkarat. Lengkap sudah penderitaan bangsa ini. Sungguh tidak sebanding penerimaan yang diperoleh dengan bencana yang didapat rakyat sampai ke anak cucunya.
Tidakkah para pembuat kebijakan ini mengetahui bahwa dari berbagai penelitian yang ada proses penggundulan hutan bertanggung jawab atas sekitar 25 persen dari total emisi karbondioksida di dunia. Dan tak kalah pentingnya lagi deforestasi itu menjurus pada hilangnya sebagian sumber oksigen di atmosfir yang sangat vital untuk mengimbangi gas-gas berbahaya.
Todaro (1997) menambahkan bahwa karena pepohonan menyerap karbondioksida dan melepaskan oksigen selama berlangsungnya proses fotosintesis, maka hutan-hutan itu merupakan aset dan mekanisme pelindung yang mutlak penting bagi regenerasi ekosistem. Jelas deforestasi ini akan menurunkan daya serap atau kapasitas absortif lingkungan hidup. Dan efek yang ditimbulkan lebih dahsyat lagi pada akhirnya yaitu peningkatan kosentrasi gas-gas rumah kaca yang berujung pada pemanasan global. Bukti itu sudah ditampakkan di awal. Beberapa pekan setelah beleid itu diteken salah satu bongkahan es di kutub yang ukurannya sangat luas telah runtuh. Apa jadinya dunia ini bila efek itu dibiarkan begitu saja.
Sebelumnya sudah begitu banyak peringatan yang diberikan tentang kerusakan lingkungan dari adanya pemanfaatan hutan yang tidak berorientasi pada keseimbangan dan pelestarian alam hingga para petinggi dari berbagai negara dunia berkumpul di Bali mengadakan Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim. Kecemasan yang patut dipahami dan ditanggung oleh seluruh penduduk bumi yang rentan ini untuk bersama-sama melakukan aksi tanggap dan nyata. Anehnya suatu hal yang paradoksal jika pemerintah malah mengeluarkan kebijakan yang terkesan munafik ini.
Manfaat Tak Sebanding
Dengan adanya PP ini pula sebuah pengakuan ditambahkan lagi oleh pemerintah bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang saat ini dilakukan, belum sepenuhnya memberikan penghargaan terhadap nilai manfaat hutan yang hilang.
Ini menjadi bukti yang tidak dapat disangkal dan membenarkan pendapat para pengamat sebelumnya bahwa usaha-usaha pertambangan—suatu sektor yang keberadaannya sering bersinggungan dengan dan mengorbankan kawasan hutan lindung—tidak memberikan kontribusi besar atau manfaat secara material kepada penerimaan negara pada umumnya.
Walaupun ini sering disangkal oleh para pengelola pertambangan terutama yang dikelola oleh investor asing dengan menyatakan adanya sumbangan yang amat besar dari keberadaan mereka berupa berupa pajak-pajak pusat yang disetor ke kas negara.
Pada faktanya kebanyakan pajak yang disetor itu hanyalah pajak dari hasil pemotongan yang memang wajib dilakukan oleh perusahaan tambang karena adanya aliran penghasilan kepada pihak lain. Seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 atau yang lainnya. Sedangkan segala pajak impor memang sudah selayaknya dikenakan kepada para pengusaha tambang tersebut tetapi pada saatnya semua pajak atas impor—entah PPh Pasal 22 atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN)—bisa untuk dikurangkan sebagai kredit pajak dari pajak yang terutang.
Masalahnya selama ini jarang sekali ada perusahaan tambang yang dalam laporan keuangannya mencetak laba hingga membuat akun pajak yang terutang dan bisa disetorkan ke kas negara. Rata-rata mereka rugi. Komponen biaya yang amat tinggi biasanya menjadi penyebabnya karena menurut mereka—dan ini diminta pemaklumannya dari pemerintah dan rakyat Indonesia—sektor pertambangan adalah sektor yang membutuhkan investasi awal yang teramat tinggi. Atau karena adanya manipulasi keuangan dan pengalihan keuntungan ke negara lain melalui transaksi transfer pricing.
Royalti kepada pemerintah juga adalah hal yang sering digembar-gemborkan mereka sebagai bentuk kontribusi kepada negara ini. Masalahnya adalah prosentase atas bagi hasil itulah yang sering timpang pada perjanjian atau kontrak karya yang dibuat sebelumnya. Dan tidak adanya keberanian politik dari pemerintah untuk merevisinya—sebagaimana telah dilakukan oleh Bolivia—agar tercipta keadilan dan manfaat yang sebesar-besarnya buat rakyat sebagaimana amanat undang-undang dasar. Terkecuali siap-siap saja berhadapan melawan gurita raksasa kapitalisme dunia dengan seperangkat aturan global yang menguntungkan mereka sebagai tamengnya.
Dari alasan yang kesemuanya ditinjau dari masalah kontribusi dana—belum lagi pada ketiadaan manfaat yang diperoleh rakyat pasca pertambangan—maka keluarnya PP ini yang semula diniatkan untuk menambah penerimaan negara selain pajak, sekali lagi tidak memberikan manfaat sebanding dengan bencana lingkungan yang menimpa dan hilangnya sebuah aset yang tak ternilai.
Bahkan ini merupakan pernyataan tegas adanya confession of guilt dari sebuah kebijakan yang selama ini eksis dalam pengelolaan kehutanan dan pertambangan negeri ini. Siapa yang salah?
Orientasi Jangka Pendek
Tak bisa dipungkiri sebagaimana kebijakan yang ditelorkan di sektor lain bahwa keluarnya PP ini pun cuma berorientasi jangka pendek. Menambak kocek untuk mempertebal pemasukan negara tanpa memperhitungkan asas kepatutan dan kelayakan. Dengan alasan tarif murah ini masih bisa diperdebatkan serta aturan ini lebih baik daripada aturan sebelumnya yang menihilkan kompensasi dan tidak menguntungkan sama sekali.
Tetapi ada satu hal yang dilupakan yaitu peran pemerintah untuk melindungi kepentingan rakyatnya yang lebih utama dari sebuah keterpurukan dan kesengsaraan yang luar biasa dahsyatnya. Sudah banyak dipertunjukkan di depan mata akibat dari sebuah keteledoran pengelolaan lingkungan karena salah dalam memutuskan sebuah kebijakan.
Akankah ini kembali terus menerus terulang dan selalu mengkambinghitamkan alam sebagai biang kerok bencana lingkungan tanpa menyadari sepenuhnya bahwa manusia turut berperan besar didalamnya.
Maka patut diberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang akan mengajukan uji materiil atau tinjauan eksekutif untuk mencabut PP tersebut. Suatu langkah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada generasi yang akan datang.
***
Riza Almanfaluthi
PNS
2 comments Monday, 12 May 2008
Be a Hero!
Be a Hero!
Ikhwatifillah yang dirahmati Allah, sesungguhnya sedari kecil di saat kita masih duduk di bangku sekolah dasar kita telah diberikan pelajaran dari guru-guru kita tentang sifat-sifat kepahlawanan. Pelajaran sejarah dan Pendidikan Moral Pancasila (sekarang berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan) telah menceritakan kisah-kisah kepahlawanan dari para pendahulu dan pendiri republik ini. Tentunya Anda pasti kenal dengan Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Tjut Nyak Dien, Pattimura, Hatta, dan masih banyak lagi para pahlawan lainnya.
Juga dari pelajaran tarikh dan siroh di madrasah-madrasah yang menceritakan pula tentang kepahlawanan para mujahid Islam berperang bersama Rasulullah shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam. Dan kisah-kisah kepahlawanan lainnya di saat Islam mulai menyebarkan rahmat kasih sayangnya ke seluruh penjuru dunia. Di sini Anda pasti kenal dengan Umar bin Khotthob, Khalid bin Walid, Abu Ubaidah, Thariq bin Ziyad, Muhammad Al Fatih, dan lain sebagainya.
Maka dari membaca pelajaran sejarah, pelajaran masa lalu, telah terpatri dalam benak kita dari para pelaku masa saat sekarang yaitu kita, untuk dapat meniru mereka dan mempunyai sikap kepahlawanan. Sikap yang tergabung di dalamnya keberanian, tidak kenal takut pada siapapun, optimisme, gagah berani, mental yang tangguh, fisik yang kuat, keterampilan tempur yang mumpuni, kearifan lokal dan global, bijaksana, kepemimpinan yang kuat, dan amanah. Semua itu, sekali lagi, dalam benak kita adalah hal yang kudu atau wajib ditiru.
Menjadi pahlawan adalah sebuah cita. Menjadi mujahid adalah harapan. Karena pahlawan adalah pahalawan, orang yang berpahala atas perjuangannya. Dari masa ke masa ada satu hal yang sama yang dituju dari para pahlawan tersebut yaitu melawan ketidakadilan, melawan sebuah kezhaliman.
Hiduplah pahlawan!
Maka adalah sebuah keanehan ketika sedari kecil kita dididik untuk menjadi seorang pahlawan, dididik untuk tidak mempunyai sikap pengecut, sikap seorang pecundang, dididik pula untuk bersikap anti penjajahan yang merantai harkat dan martabat kemanusiaan, tiba-tiba disuguhi pada sebuah kenyataan untuk berdiam diri melihat sebuah kemungkaran, ketidakadilan, kezhaliman yang dilakukan oleh para penguasa.
Sikap kepahlawanan itu diharuskan untuk tunduk pada argumen-argumen dan dalil-dalil yang dicari-cari dan cenderung menutup mata terhadap kesalahan yang dilakukan oleh penguasa. Bahkan dibarengi dengan tuduhan-tuduhan yang menyakitkan dari para pembela penguasa lalim itu bahwa para pengusung sikap kepahlawanan tersebut adalah sekumpulan orang-orang yang tak beruntung dunia dan akhirat. Padahal ianya hanya melakukan hak dan kewajibannya terhadap penguasa yaitu dengan metode amar ma’ruf nahi munkar sesuai syariat Allah dan sesuai kemampuannya. Allohukarim.
Sungguh dulu pun para pahlawan disebut sebagai penjahat oleh para pembencinya.
Ikhwatifillah, kita bukanlah khawarij yang berpendapat bahwa apa saja yang mereka pandang sebagai menentang hukum Allah, maka mengharuskan adanya pemberontakan terhadap penguasa yang melakukannya, guna menyingkirkannya.
Ikhwatifillah, kita pun bukanlah orang-orang yang harus diam, tanpa melepas lisan, dan justru membela penguasa zhalim ketika kemungkaran itu nyata di depan kita. Sikap ini adalah sikap yang anti kepahlawanan bahkan mengungkung fitrah manusia untuk melawan setiap kezhaliman yang ada.
Sungguh kezhaliman itu pasti akan berakhir maka jadilah seorang pahlawan. Bukan seorang pengecut, bukan seorang pecundang. Musytafa Masyhur mengatakan bahwa kezhaliman itu hanyalah ujian bagi hamba-hamba-Nya yang beriman. Dan Allah telah menjanjikan kemenangan kepada orang-orang yang tertindas dari kalangan hamba-hamba-Nya yang beriman. Sebagaimana perkataan Musa terhadap kaumnya yang tertindas si lalim Fir’aun, “mudah-mudahan Allah membinasakan musuhmu dan menjadikan kamu khalifah di bumi-Nya, maka Allah akan melihat bagaimana perbuatanmu.”
Ikhwatifillah, Islam telah menuntut setiap diri kita untuk menjadi pahlawan yang menolak setiap kezhaliman dari dirinya dan dari saudara-saudaranya. Islam tidak mengizinkan kita untuk hidup dalam kerendahan, kehinaan, dan kelemahan serta ketertindasan karena semua itu adalah sikap hidup yang hanya dimiliki oleh orang-orang jahiliah terdahulu.
Islam hanya menginginkan kita untuk hidup dalam kemuliaan, kekuatan, dan kekuasaan (menjadi penguasa) karena itu adalah sikap-sikap dari orang-orang yang telah diberikan cahaya tarbiyah dari Allah melalui Rasulullah shallaLlāhu ‘alaihi wa sallam.
Sungguh Allah telah berfirman: “Padahal kekuatan itu hanyalah milik Allah, milik Rasul-Nya, dan milik orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafiq itu tiada mengetahui.” (Al-Munafiqun:8).
Ikhwatifillah, Islam telah mengajarkan kita untuk menjadi pahlawan yang menumpas setiap kezhaliman, dan setiap kita yang diperlakukan dengan zhalim maka berhak untuk membela diri. Sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada dosa pun atas mereka.
Maka kenapa memilih selemah-lemahnya iman dengan tidak berbuat apa-apa jika kita mempunyai kemampuan mengubah kemungkaran dan melawan kezhaliman para penguasa lalim dengan tangan. Dan sungguh hanyalah orang-orang yang rela pada kehinaan dan ketertindasan—padahal itu membahayakan agamanya—dianggap sebagai orang-orang yang menzhalimi diri sendiri.
Ikhwatifillah, kita adalah sekumpulan orang yang berusaha meniru dari generasi terdahulu yang telah memberikan contoh bagaimana menyikapi kezhaliman penguasa, tidak dengan memeranginya tanpa pertimbangan maslahat dan mudharat yang matang, tidak dengan membabi buta dalam bertindak sehingga membahayakan Muslim lainnya.
Maka jangan kau pendam karakter kepahlawananmu, karena ia adalah muru’ah.
Jangan kau singkirkan jiwa kepahlawananmu, karena ia adalah kegagahberanian.
Jangan kau kuburkan sikap kepahlawananmu, karena ia adalah panji anti kepengecutan.
Jangan kau hilangkan sikap kepahlawananmu sekadar mencari muka di depan para penguasa lalim.
Jangan kau hilangkan didikan para pendahulumu, karena ia ingin kau menjadi pahlawan, bukan sebagai pecundang yang hanya menginginkan keselamatan untuk dirinya sendiri.
Maka…
Be a hero! karena kezhaliman pasti akan berakhir.
Riza Almanfaluthi
13:44 May Day 2008
dedaunan di ranting cemara
Maraji’ (bahasan untuk dikaji lebih lanjut):
-
Al-Qur’an yang Mulia;
-
Kekuasaan, Jama’ah, dan logika yang keliru (Dalam Menasihati Penguasa), perisaidakwah.com;
-
Fikih Dakwah JIlid 1, Syaikh Mustafa Masyhur, Al-’Itishom Cahaya Umat, Cet.IV, 2005.
1 comment Friday, 2 May 2008







