Archive for January, 2008

Ebook Tips-tips Menulis: Writing 1.0

W
R
I
T
I
N
G
1.0

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

Semoga kita
dimasukkan Allah ke dalam hamba-hambaNya yang shalih, yang tidak berlebih-lebihan dalam beragama, dan dimasukkan ke
dalam pengikut sunnah Rasulullah yang mulia.

Saudara-saudaraku
yang dimuliakan Allah, banyak yang bertanya kepada saya bagaimana caranya menulis yang baik dan menumpahkan isi yang
ada di kepala dalam bentuk sebuah tulisan. Karena seringkali ide begitu banyak namun senantiasa gagal membuat
jejaknya dalam sebuah tulisan. Banyak hal yang membuat tulisan itu tidak pernah muncul. Semua ini adalah hal yang
pernah saya alami. Namun dengan berjalannya waktu dan tidak malu untuk belajar kepada yang lain akhirnya saya juga
bisa menulis. Dan apa yang saya yakini adalah siapa saja bisa untuk menulis tetapi karena tiada latihan untuk menulis
itulah, mimpi untuk menjadi penulis tiada kunjung datang.

Continue Reading 5 comments Monday, 7 January 2008

SANKSI DENDA NAIK 10X LIPAT

Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.
Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.

Continue Reading 5 comments Wednesday, 2 January 2008

Next Posts






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

January 2008
M T W T F S S
« Dec   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

deset on Konsultasi Pajak
Ocha on TIPS MEMILIH WADAH PLASTIK YAN…
buJaNG on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
dEe_aNa on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
riza on Who I am?
AIRA on SPT Tahunan Pajak Penghasilan …

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked