Archive for January, 2008
SANKSI DENDA NAIK 10X LIPAT
Mulai tanggal 01 Januari 2008 ini telah diberlakukan undang-undang baru perpajakan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Ada yang perlu diperhatikan bagi para Wajib Pajak entah Wajib Pajak badan atau perseorangan. Saya tidak akan membahas mengenai isi keseluruhan dari undang-undang tersebut. Tetapi saya sedikit ingin menginformasikan ketentuan mengenai sanksi pelanggaran kepada Wajib Pajak yang telat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ataupun Tahunan.
Dulu sebelum ada undang-undang baru apabila kita telat dalam menyampaikan SPT Masa entah Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni melewati batas waktu yang telah ditetapkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak, maka kita cukup dikenai sanksi denda sebesar Rp50.000,00. Sedangkan untuk SPT Tahunannya yang batas waktu penyampaiannya paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak cukup dikenai denda sebesar Rp100.000,00.
Continue Reading 5 comments Wednesday, 2 January 2008







