BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT TAHUNAN

Saturday, 19 January 2008


BATAS WAKTU PALING LAMBAT PENYETORAN PAJAK DAN PELAPORAN SPT
TAHUNAN



Seperti yang telah saya sampaikan di artikel terdahulu bahwa dengan adanya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai
berikut:


Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 Tahun 2007

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah:

a. untuk Surat
Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;

b. untuk Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak; atau

c. untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Dan telah dikeluarkan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo
Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.


Dalam aturan di atas disebutkan batas waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Masa serta pengaturan bila
tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan tersebut bersamaan dengan tanggal merah atau hari libur dan cuti
bersama.


Lalu bagaimana dengan batas
waktu paling lambat penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan yang bertepatan dengan hari libur? Memang di dalam PMK
(Peraturan Menteri Keuangan) tersebut tidak dibahas.


Pendapat saya tentang tidak
dibahasnya hal tersebut untuk SPT Tahunan adalah sebagai berikut:


1.

Bisa jadi

aturan ini dikeluarkannya nanti (tidak satu paket dengan semua keputusan lain yang dikeluarkan secara bersamaan di
Bulan Desember 2007). Lalu dikeluarkannya kapan? Nanti ketika saat-saat penyetoran dan pelaporan pajak yang biasanya
ramai di bulan Maret dan April tahun kalender.


2.

Bisa jadi

tidak dikeluarkan karena tidak ada cuti bersama yang bertepatan dengan batas waktu paling lambat penyetoran dan
pelaporan pajak.


3.

Tidak dikeluarkan aturan ini karena di dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (3)
Undang-undang KUP yang baru itu sudah jelas dinyatakan dengan tegas bahwa
batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan dianggap cukup memadai bagi Wajib Pajak untuk mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran pajak dan penyelesaian pembukuannya apalagi untuk SPT Tahunan.


Batas Waktu Penyetoran Tahunan


Nah, ini pula yang berubah dengan adanya Undang-undang KUP yang baru ini. Dulu
Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan harus dibayar lunas paling lambat
tanggal dua puluh lima bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau
Bagian Tahun Pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan itu disampaikan.


Sekarang tidak ada lagi batas waktu paling lambatnya. Di dalam Pasal 9 ayat (2)
Undang-undang KUP disebutkan sebagai berikut:


Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan harus dibayar
lunas sebelum Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan.



Artinya bagaimana? Ya artinya adalah bahwa batas waktu paling lambat penyetoran kekurangan pembayaran pajak yang
terutang (PPh Pasal 29) sama saja dengan batas waktu paling lambat pelaporan SPT Tahunan. Kenapa begini?


Karena ada dua jadwal waktu paling lambat yang berbeda untuk pelaporan SPT Tahunan
yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib pajak Badan. Tentu ini akan merepotkan dalam penyusunan
undang-undang. Yaitu misalnya paling lambat tanggal 25 bulan ketiga atau tanggal 25 bulan keempat. Ya sudah, tidak
ditentukan secara rinci tapi global saja. Ini juga memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak karena diberikan waktu
lebih panjang.


Untuk lebih jelasnya saya ilustrasikan begini:


Ibnu Riza seorang pengusaha kaya dan ia mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan 1770
tahun pajak
2008
.
Setelah dihitung-hitung PPh Pasal 29-nya sebesar Rp675.000.000,00. Ia harus melaporkan SPT Tahunannya paling
lambat tanggal 31 Maret 2009 tapi sebelumnya ia harus menyetor dulu PPh Pasal
29-nya ke Bank. Lalu tanggal 27 Maret 2009 ia setor pajaknya ke Bank Muamalat. Dan besoknya yaitu tanggal 28 Maret
2009 ia melaporkan SPT Tahunannya ke KPP di mana ia terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Penjelasan Ilustrasi:

Dulu setiap penyetoran pada tanggal 27 Maret dianggap sebagai penyetoran yang
terlambat sehingga harus dikenai sanksi administrasi berupa denda. Kini tidak
lagi dianggap sebagai suatu keterlambatan karena yang penting pajaknya dilunasi terlebih dahulu sebelum SPT Tahunan
disampaikan.

Ilustrasi kedua:

PT ANTI KAPITALISME INDONESIA (AKI) merupakan Wajib Pajak Badan yang mempunyai
tahun buku dari 01 Januari sampai dengan 31 Desember. Karena berbagai macam hal dan tidak sempat untuk mengajukan
perpanjangan penyampaian SPT , maka SPT Tahunannya untuk tahun pajak 2008
terlambat disampaikan yaitu pada tanggal 15 Mei 2009. Tetapi penyetorannya ia
lakukan pada tanggal 27 April 2009. Terlambatkan ia dalam menyetorkan pajak dan melaporkan SPT Tahunannya?

Penjelasan Ilustrasi:

Untuk penyetoran pajak PT AKI tidak terlambat. Karena batas waktu penyetoran dan
pelaporan SPT Tahunan adalah tanggal 30 April 2009. Tetapi dalam pelaporannya ia terlambat, sehingga kudu dikenakan
denda oleh KPP. Dendanya sebesar Rp1.000.000,00. (lihat tulisan saya yang berjudul Denda Naik 10x Lipat).

Sanksi Administrasi (bunga) Karena
Terlambat Setor


Kalau Wajib Pajak terlambat dalam menyetorkan pajak tahunannya bagaimana?
Jawabannya adalah ia dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (2b)
Undang-undang KUP sebagai berikut:


Atas pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh 1 (satu) bulan.




Demikian uraian dari saya tentang masalah ini. Semoga
bermanfaat.


BIla kurang jelas dipersilakan untuk bertanya. Karena sesungguhnya konsultasi
pajak di sini gratis karena andalah Wajib Pajak.




Riza Almanfaluthi


Dedaunan di ranting cemara


12:48 19 Januari 2008



Entry Filed under: Masalah Perpajakan. Tags: , , , , , , , .

9 Comments Add your own

  • 1. Riana  |  Friday, 25 January 2008 at 10:53 am

    Untuk penyetoran SPT Tahunan WPOP paling lambat untuk tahun pajak 2007 paling lambat tgl 25 Maret kah dan pelaporannya paling lambat tgl 31 Maret 2007? Untuk WP Badan paling lambat pelaporan SPT Tahunan tgl 30 April 2007? Bagaimana dgn pelaporan & penyetoran SPT Tahunan Yayasan?
    Terima kasih atas jawabannya………

    Reply
  • 2. Riza Almanfaluthi  |  Friday, 25 January 2008 at 1:30 pm

    Terima kasih kepada Mbak Riana yang telah sudi untuk berkunjung di tempat ini.
    Ketentuan tentang ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008 sesaui dengan ketentuan yang lebih tinggi daripadanya yaitu UU KUP.
    Yang dimaksud adalah untuk SPT MASA MULAI MASA PAJAK JANUARI 2008 DAN SPT TAHUNAN tahun pajak 2008.
    Jadi bukan SPT Tahunan Tahun pajak 2007. Untuk tahun pajak 2007 ini masih menggunakan undang-undang yang lama yaitu batas penyetoran tanggal 25 Maret dan batas pelaporan tanggal 31 Maret. Begitu pula YAYASAn sama diberlakukan seperti badan hukum lainnya seperti PT, CV, firma dan lain-lainnya.

    Demikian informasi dari saya.
    :-)

    Reply
  • 3. Riana  |  Friday, 25 January 2008 at 2:08 pm

    Terima kasih atas informasinya kpd Bpk Riza…….
    Itu sangat membantu saya dalam membuat laporan pajak yang sebenarnya……

    Reply
  • [...] batas waktu paling lambat penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan ke Kantor Pajak, seperti artikel ditulis di halaman blog Mas Riza Almanfaluthi. Mohon ijin mentaut ya mas [...]

    Reply
  • 5. adi  |  Monday, 7 April 2008 at 11:47 am

    Pak karena saya awam sekali dengan pajak saya mau belajar cara perhitungan pajak saya mohon bantuannya :
    Misalkan Tahun 2006:
    Penghasilan Rp.3.000.000/ bulan
    Biaya pengeluaran per-bulan :
    Bensin Rp. 200rb
    Makan Rp. 20rb x 5 x 4 = Rp.400rb
    Oli + Service Rp. 50rb
    Sumbangan Rp. 100rb
    Total Rp. 750.000
    Berarti sisa Rp. 2.250.000

    Berapa Pajak yang saya harus keluarkan apabila saya hanya bekerja sampai Juni 2006 (kontrak habis), karena saya bekerja freelance maka tidak ada slip honor yang saya terima, bagaimana pengisiannya?

    Mohon maaf, sampai saat ini saya juga belum membayar pajak saya karena SPT tahun 2007 belum saya buat. Setelah membaca artikel ini saya tergugah untuk membuat SPT saya sendiri. Apakah saya di kenakan sanksi? berapakah yang saya harus bayar?

    Apakah ada contoh2 soal dan penyelesian perhitungan pajak yang dapat saya pelajari, agar saya dan rekan2 dapat mengisi SPT-nya sendiri.

    Terima kasih untuk jawabannya, semoga jawaban bapak dapat membantu programmer2 freelance seperti kami yang awan dg pajak dan (baru/akan) taat pajak.

    Reply
  • 6. dirantingcemara  |  Monday, 7 April 2008 at 12:59 pm

    Terimakasih kepada Pak Adi atas pertanyaannya. Saya akan jawab satu persatu dan yang gampang terlebih dahulu. Yang sulit saya tinggalkan dulu untuk mendapatkan referensi yang lebih valid. Kalau belum saya jawab juga berarti saya tidak bisa menjawabnya. :-)
    1. Pak Adi jelas akan dikenakan sanksi. Atas keterlambatan lapor didenda Rp100.000,00. atas keterlambatan setor bila terjadi kurang bayar maka dikenakan sanksi 2% perbulan dikalikan jumlah pajak yang terlamabat disetor tersebut. Bulannya dihitung sejak tanggal 26 Maret sampai dengan tanggal diseotr pajak tersebut.

    2. Kalau masalah petunjuk pengisian SPTnya ada di link:
    http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&task=cat_view&gid=223&Itemid=150

    3. Lampiran KEP-545/PJ.PJ/200 YANG TERLAH DIPERBAHARUI DENGAN per-15/pj/2006 bisa untuk latihan soal. Search via google atau kunjungi menu peraturan http://www.pajak.go.id

    Itu saja dulu Pak Adi.

    :-)

    Reply
  • 7. nayla  |  Friday, 21 November 2008 at 9:46 am

    Assalamu;alaikum Mas Riza,
    Saya mohon langkah2 penyelesaian kasus sbb : Saya baru diminta mengoreksi LapKeu Koperasi thn buku 2007 yg baru audited di Okt 2008, hasilnya SHU meningkat dan pajak Badannya juga meningkat 5x lipat (pengurus belum sempat bikin perpanjangan), masalahnya berapa denda yg dikenakan dan bisa nggak mohon dicicil mengingat cashflow nya setelah dicek sangat seret.
    Saya bermaksud menyelesaikan ini s/d Des 2008, karena masih akan muncul SPT Badan 2008 bentar lagi……
    Syukron ya Mas…..Wassalam

    Reply
  • 8. anita  |  Friday, 17 April 2009 at 9:49 pm

    Ass..,mas Riza
    mo nanya nich,
    kalo misalnya SPT Tahunan Badan tahun pajak 2008 sudah dilaporkan di bulan maret 2009,tp ternyata setelah d review ada kesalahan sehingga ada kurang bayar.
    Jika kurang byrnya di byr pada bln april dan kemudian SPT nya dibetulkan dan dilaporkan kembali dibulan april,apakah masih kena denda? Mengingat belum melewati batas pembayaran&pelaporan SPT Tahunan.
    Tq.

    Riza menjawab: Tentu tidak kena denda.

    Reply
  • 9. Aah Nursaah  |  Thursday, 28 May 2009 at 2:33 pm

    Ass… Saya baru jadi bendahara koperasi. Sampai saat ini saya belum membayar PPh Badan mengingat banyak masalah yang harus segera diselesaikan dan juga karena baru pergantian pengurus. Saya mau bertanya sebenarnya bank yang ditunjuk untuk pembayaran PPh badan itu bank apa dan ditujukan kemana? Jika pembayaran pajak dilakukan pada bulan Juni dan penyampaian SPT Tahunan WP badan juga pada bulan Juni, maka selain denda sebesar 1.000.000 juga dikenakan biaya administrasi berapa persen?
    Terima kasih atas jawabannya.
    Wassalam …

    Reply

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed






Palestine Blogs - The Gazette



KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

Telah Dikunjungi

 

January 2008
M T W T F S S
« Dec   Feb »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

Categories

Arsip

Blogger

Blogroll

Situs-situs Khusus

Ikhwan & Akhwat Tarbiyah

Best Friends

Downloads

Recent Posts

Recent Comments

deset on Konsultasi Pajak
Ocha on TIPS MEMILIH WADAH PLASTIK YAN…
buJaNG on KATA-KATA ATAU UCAPAN DALAM KA…
dEe_aNa on BANK SOAL UJIAN NASIONAL …
riza on Who I am?
AIRA on SPT Tahunan Pajak Penghasilan …

Top Clicks

Top Posts

Feeds

Meta

Spam Blocked