PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP
Monday, 14 January 2008
PROSEDUR (TATA CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN
PKP
Ada yang bertanya kepada saya bagaimana tata caranya atau prosedur penghapusan NPWP? Karena perusahaan PMA yang ia
jalani ternyata tidak menunjukkan hasil signifikan maka berdasarkan rapat para pengurusnya disepakati bahwa
perusahaan yang baru berdiri beberapa tahun ini diputuskan untuk dihentikan total.
Lalu agar tidak ada hal-hal yang dikemudian hari mengganggu ketenangan hidupnya mereka bersepakat untuk menyelesaikan
likuidasi ini sampai selesai. Terutama juga untuk pengurusan pajaknya. Tidak semua Wajib Pajak mau peduli masalah
ini. Karena kebanyakan adalah saat perusahaan sudah tidak punya tanda-tanda untuk hidup maka perusahaan itu langsung
ditinggalkan begitu saja tanpa adanya likuidasi atau penyelesaian kewajiban perpajakannya.
Salah satu yang menjadi masalah dalam penyelesaian kewajiban perpajakannya itu adalah bagaimana caranya mencabut NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak). Karena berdasarkan pengalaman yang ada ternyata proses pencabutan NPWP itu memerlukan
waktu yang bertahun-tahun lamanya. Tapi Insya Allah dengan adanya undang-undang baru Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) maka batas waktu penyelesaiannya sudah dapat diketahui dengan pasti
yaitu cuma 12 bulan untuk Wajib Pajak (WP) Badan.
Saya akan bahas satu persatu yang pada akhirnya nanti akan saya uraikan dokumen-dokumen apa saja yang harus
dilampirkan saat mengajukan permohonan pencabutan NPWP tersebut.
A. Wewenang
Direktur Jenderal Pajak
Pada dasarnya berdasarkan Pasal 2 ayat (6) UU KUP, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak apabila :
|
a. |
diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib |
|
b. |
Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha; |
|
c. |
Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau |
|
d. |
dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang |
Dari Buku Petunjuk Teknis Pelayanan Perpajakan Kanwil DJP Jakarta Khusus diketahui bahwa:
1. Penghapusan NPWP hanya untuk WP Badan dilakukan dalam hal WP Badan telah dibubarkan secara resmi berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Penghapusan NPWP untuk WP Bentuk Usaha Tetap (BUT) dilakukan dalam hal kehilangan status BUT;
3. Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak;
4. Pencabutan PKP dilakukan dalam hal PKP (Pengusaha Kena Pajak) pindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lain, bubar,
atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP.
B. Persyaratan
Wajib Pajak mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir pemutakhiran data (bentuk formulir KP.PDIP.4.1-00) ke
KPP disertai lampiran berupa:
1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;
2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;
3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;
5. Surat keterangan meninggal dari pihak yang berwenang bagi WP Orang Pribadi;
6. Bukti pelunasan utang pajak (jika masih punya utang pajak);
7. Asli Surat Kuasa (bila diwakili kuasanya);
8. Fotokopi KTP/identitas lain dari pemegang kuasa.
Sebagai tambahan formulir pemutakhiran data bisa diminta secara gratis di KPP tempat WP terdaftar. Atau hubungi saya
melalui email, Insya Allah akan saya kirimkan.
C. Jangka Waktu
Penyelesaian
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor
Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk
Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. (Pasal 2 ayat (7) UU KUP)
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan atas permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(Pasal 2 ayat (9) UU KUP)
Jadi permohonan pencabutan NPWP dan Pengukuhan PKP ini akan dikabulkan setelah melalui proses pemeriksaan terlebih
dahulu. Inilah yang biasanya ditakuti oleh WP. Sebenarnya yang takut-takut begini biasanya WP yang tidak jujur. Kalau
merasa jujur dan tidak ada yang disembunyikan lalu mengapa takut menghadapi proses pemeriksaan seperti ini. Takut
dipalak? Wah, itu sih masa lalu. Laporkan saja petugas pajak yang
berbuat tidak senonoh ini. Jangan takut. Insya Allah dengan moderenisasi DJP kinerja petugas dapat
dipertanggungjawabkan. Iris kuping kalau tidak percya. Tapi kuping kucing saja yah…jangan kuping saya. J
D. Apa yang harus dilakukan setelah permohonan dirasa sudah
lengkap?
Setelah merasa lengkap maka datanglah ke KPP tempat dimana WP terdaftar. Tidak usah repot-repot kepada siapa dokumen
itu harus diserahkan. Di KPP modern Anda cukup datang ke Tempat Pelayanan Terpadu. Serahkan dokumen tersebut dan
ambil tanda terimanya.
Setelah itu pulang saja sambil menunggu proses pencabutan ini dilakukan oleh KPP tersebut. Atau silaturahim terlebih
dahulu kepada Account Representative (AR) perusahaan Anda untuk
memberitahukan adanya permohonan pencabutan ini. Agar AR pun ditengah kesibukannya yang luar biasa dapat memantau
permohonan Anda.
Biasanya AR akan mengirimkan surat kepada Anda jika dokumen-dokumen yang dilampirkan tersebut ternyata belum lengkap.
Anda harus segera melampirkannya supaya proses itu berjalan dengan cepat. Dan hitung argo penyelesaiannya sejak
dokumen susulan itu disampaikan kepada KPP dengan adanya tanda terima dokumen susulan.
Ketika keluar Surat Perintah Pemeriksaan Pajak maka dapat diketahui bahwa proses pemeriksaan baru saja dimulai. Bisa
jadi di saat pemeriksaan itu berlangsung ada dokumen-dokumen yang harus dilengkapi lagi karena adanya ketidakjelasan
dalam dokumen-dokumen laporan keuangan. Lengkapi segera dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak (auditor).
****
Ya, cukup di sini apa yang bisa saya sampaikan. Bila ada yang kurang jelas silakan hubungi saya.
Allohua'lam bishshowab.
Riza Almanfaluthi
dedaunan di ranting cemara
14 Januari 2008, 10:40
Entry Filed under: Masalah Perpajakan. .
49 Comments Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed








1.
ahmadsopyan | Saturday, 19 January 2008 at 6:34 am
Assalamualaikum, wr, wb.
NPWP saya terdaftar sejak 14 agustus 2007, apakah saya harus melaporkan SPT Tahunan 2007? Saya bekerja di Malaysia dan sudah terkena pajak, apakah saya harus bayar pajak lagi? perhitungannya bagaimana? Lalu bulan september saya berhenti kerja di Malaysia kemudian baru kerja lagi bulan November di Abudabi dan tidak ada slip gaji, tidak ada potongan pajak. Perlu diketahui, saya bekerja disana lewat agent jd pembayaran gaji saya dari mereka. Bagaimana perhitungan pajaknya? Mohon bantuannya karena ini hal baru buat saya jd saya awam sekali tentang masalah ini. Jazakalloh.
Wassalam
A. sopyan
riza Menjawab:
Wa’alaikum salam.
Ya karena anda terdaftar sejak tanggal tersebut. Anda harus tetap melaporkan spt Tahunannya. Paling lambat tanggal 31 Maret 2008.
kalau penghasilan anda di bawah Rp30.000.000 setahun maka Anda cuma mengisi SPT Tahunan 1770 SS. Coba cek tulisan saya yang berjudul SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS dan perhatikan sptnya dengan mengunduhnya di menu download tentang spt tahunan 1770 SS.
Bila penghasilan Anda di atas Rp30.000.000,00 dan Anda cuma mendapatkan penghasilan dari satu-satunya dari pemberi kerja maka anda menggunakan spt tahunan 1770 S.
Hitung pajaknya dengan menggabungkan semua penghasilan yang anda peroleh dari malaysia dan abu dhabi, lalu setelah diketahui pajaknya maka pajak yang dibayar di Malaysia bisa menjadi pengurang pajak anda di Indonesia. Asal tentu saja ada buktinya atau ada slipnya. Bisa saja sih tanpa bukti anda memperkirakan pajak yang telah dipotong di malaysia dan emngurangkannya dengan perhitungan pajak di indoensia cuma nanti ketika terjadi pemeriksaan, dan Anda tidak bisa menunjukkan bukti maka Anda akan dikenakan denda yang lebih berat.
Menurut saya, solusinya bisa anda tidak mengusahakan slip itu ada.
Tentang penghitungannya; seluruh penghasilan anda itu dijumlahkan total lalu akan dikurangi dengan PTKP (Penghasilan tidak kena Pajak) ketemulah Penghailan kena pajak. Dari penghasilan kena pajak itulah dikenakantarif pph.
penghitungna secara rinci Insya Allah akan saya ilustrasikan di kesempatan yang ada.
terimakasih banyak atas pertanyaannya.
Dan telah bergabung di tempat ini.
Riza.
2.
firman | Monday, 18 February 2008 at 1:49 pm
saya seorang guru di sekolah swasta, saya mengajukan KPR dan syaratnya harus mempunyai NPWP,saya datang ke kantor pajak dan mendapatkan NPWP, di kantor saya tidak dikenakan pajak, lalu apa saja persyaratannya jika saya mau menghapus NPWP tersebut ?
3.
Riza Almanfaluthi | Tuesday, 19 February 2008 at 5:07 pm
Jawab pertanyaan mas firman:
“Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak.”
Jadi selama tidak memenuhi kriteria tersebut NPWP masih tetap tidak bisa dihapuskan.
Demikian mas firman semoga bisa dimengerti.
4.
Ninik | Tuesday, 26 February 2008 at 2:40 pm
Penghapusan NPWP untuk WP Orang Pribadi dilakukan dalam hal WP Meninggal dunia, meninggalkan Indonesia
selama-lamanya, atau atas hasil pemeriksaan sudah tidak memenuhi lagi sebagai subyek pajak.”
Saya mau tanya Pak, maksud dari “ATAS HASIL PEMERIKSAAN SUDAH TIDAK MEMENUHI LAGI SEBAGAI SUBJEK PAJAK” apa Pak?
Pemeriksaan tersebut atas permintaan WP atau ditentukan kantor?
Kalau WP masih hidup tapi sudah tua renta dan usahanya sudah atau akan ditutup atau sangat kecil penghasilannya atau hidupnya ditanggung orang lain atau WP yang penghasilannya di bawah PTKP bolehkah mengajukan Permohonan PEnghapusan NPWP?
5.
deddy | Tuesday, 4 March 2008 at 5:15 pm
Saya memiliki NPWP ganda, satu saat kantor saya membuat pendaftaran NPWP kolektif…namun 6 bulan tanpa hasil….lalu saya urus sendiri dan berhasil memperoleh NPWP. Sebulan kemudian kantor mengantarkan NPWP saya yang “kedua” dengan nomor berbeda.
Pertanyaan: apa yang harus saya lakukan, bagaimana cara menghapus salah satu NPWP Tks
6.
dedaunan | Wednesday, 5 March 2008 at 9:20 am
Terimakasih kepada Mas Deddy yang telah berkunjung ke blog ini.
NPWP merupakan nomor registrasi untuk melakukan kewajiban (dan hak) perpajakan yang seyogyanya didapatkan dari KPP tempat di mana karyawan tersebut berdomisili dengan semua bukti formal domisilinya. (NPWP yang diperoleh oleh mas Deddy dari kantor itu disebut sebagai NPWP secara jabatan)
Setelah karyawan mendapatkan NPWP maka dengan nomor registrasi tersebut mereka melakukan kewajiban (dan hak) perpajakannya. Secara prinsip hanya dibutuhkan dan hanya ada satu NPWP untuk tiap Wajib Pajak.
Kalaupun dibutuhkan pendaftaran di berbagai KPP karena lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak yang tersebar, maka pendaftaran pada KPP lain dilakukan dengan mengacu pada NPWP yang telah didapatkan sebelumnya, sehingga variasi NPWP pada prinsipnya hanya pada kode KPP. Hal ini mencerminkan penerapan prinsip satu NPWP.
Contohnya misal: suatu badan yang pnya kantor pusat di Jakarta dan cabang di bogor milsanya.
NPWP Pusat. 02-756-899.3-057.000
Maka NPWP Cabang: 02-756-899.3-406.001
Jadit tetap sama saja 9 digit terdepan, sedangkan 3 angka setelahnya adalah kode kpp dan tiga angka terakhir adalah kode pusat atau cabang.
Dalam kasus Pak Deddy saya yakin Pak Deddi mendapatkan NPWP yang berbeda sama sekali bukan?
Untuk mengatasi masalah ini Pak Deddy yang bersangkutan dapat mengajukan pembatalan NPWP pada salah satu KPP. Saya condong kepada untuk tetap mempertahankan NPWP yang diusahakan sendiri oleh Pak Deddy (yang tentu sesuai dengan alamat domisilinya) daripada mempertahanakan NPWP yang diperoleh oleh kantor.
Alasan yang dapat diajukan oleh PAK DEDDY adalah yang Pak Deddy telah memiliki NPWP.
Caranya:
1. Permohonan pembatalan dapat dilakukan dengan menyampaikan surat kepada KPP tersebut yang menerbitkan NPWP tersebut;
2. melampirkan copy NPWP yang telah dimiliki selama ini,
3. serta mengisi formulir Pendaftaran dan Perubahan Data Wajib Pajak yang di dalamnya memuat informasi mengenai permohonan pembatalan NPWP. Pak Deddy bisa download di menu download di blog saya ini.
4. Fotokopi identitas diri seperti KTP.
Itu saja Pak Deddy yang bisa saya sampaikan, untuk keterangan lebih lanjut baopak bisa menghubungi petugas Tempat Pelayanan Terpadu di KPP Tempat Pak Deddy Terdaftar sebagai WP secara jabatan.
Semoga bermanfaat.
7.
ira | Thursday, 6 March 2008 at 3:29 pm
Perlukan menghapus npwp apabila saya sebgai istri akan tetapi suami saya sudah mempunyai NPWP dan saya hanya 1 penghasilannya dari pemberi kerja
Jawaban Saya (Riza Almanfaluthi):
Terimakasih telah berkunjung di blog saya..
Sila untuk dimintakan penghapusan. Istri yang bekerja dari satu penghasilan pemberi kerja dan penghasilannya tersebut digabung dengan penghasilan suami memang tidak wajib untuk memiliki NPWP. Silakan untuk mengajukan permohonan pencabutan NPWP kepada KPP tempat Anda terdaftar sebagai Wajib Pajak. MAsalah dikabulkan atau tidak maka itu adalah sudah wewenang KPP tersebut dengan mengadakan pemeriksaan terlebih dahulu.
Demikian semoga bermanfaat.
8.
Rizki | Wednesday, 19 March 2008 at 11:59 am
saya sedang mengurus proses likuidasi suatu perusahaan. bisa tolong dibantu, kira-kira prosedur dan hal-hal apa saja yang akan dikeluarkan pemerintah agar perusahaan tersebut telah sempurna likuidasinya. semua proses hingga pengumuman melalui berita negara sudah saya kerjakan, tetapi, apakah likuidasi atas perusahaan tersebut juga harus dikeluarkannya surat keputusan dari Menteri Kehakiman?, lalu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal apakah juga perlu mengeluarkan surat persetujuan atau keputusan juga?
mohon bantuannya.
akhir salam, Assalamualaikum, wr.wb.
9.
riza almanfaluthi | Wednesday, 19 March 2008 at 12:10 pm
Untuk Pak Rizky yang saya hormati, maaf dengan berat hati saya jawab saya tidak tahu tentang proses likuidasi di instansi-uinstansi tersebut. Karena memang bukan bidang saya. Dan jikalau saya bisa jawab itu pun hanya dalam masalah proses likuidasi di kantor pajak, yaitu yang ada kaitannya dengan proses pencabutan NPWP karena adanya lkuidasi tersebut. Jadi akan lebih baik bapak bertanya kepada yang ahlinya saja atau searching dengan google untuk emgnetahui dengan detil SAya yakin akan banyak informasi yang didapat. Sedangkan bila informasi itu didapat dari saya, saya khawatir inforamsinya jadi bias. Mungkin itu saja dari saya. Saya meminta maaf sekali atas ketikdamampuan saya dalam menjawab persoalan bapak. Terimakasih.
10.
rinny damayani | Monday, 24 March 2008 at 12:53 pm
bagaimana cara melaporkan apabila wp meninggal dunia
11.
dirantingcemara | Monday, 24 March 2008 at 3:20 pm
Sepengetahuan saya tidak ada yang dilaporkan. Tetapi Ahli WAris berkewajiban memberitahukan tertulis secara resmi dilampiri Surat Keterangan/Akte Kematian) kepada KPP tempat WPOP terdaftar. Ini berguna dalam proses pencabutan NPWPnya. Setelah melaporkan kematian tersebut, ahli waris menyampaikan surat permohonan pencabutan NPWp dengan dilampiri lagi akte kematiannya.
Demikian. Semoga memuaskan jawababn saya ini. Saya harus sholat ashar dahulu.
12. dedaunan di ranting cemara | Wednesday, 2 April 2008 at 8:34 am
[...] CARA) PENGHAPUSAN NPWP DAN ATAU PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP bisa pembaca lihat di alamat berikut ini: http://dirantingcemara.wordpress.com/2008/01/14/prosedur-tata-cara-penghapusan-npwp-dan-atau-pencabu…Saya unggah pada hari Senin tanggal 14 Januari 2008. Suatu hari pula saya [...]
13.
beel | Wednesday, 2 April 2008 at 10:15 am
wanita status kawin tetapi sdh tidak bekerja lagi dan suaminya tidak mempunyai NPWP apa bisa mengajukan penghapusan NPWP? lalu bagaimana dengan wanita single tetapi sudah tidak bekerja lagi?
***
Riza Menjawab:
Pada tulisan saya yang berjudul Kewajiban Subjektif dan Objektif menyangkut masalah ini. Saya ambil kesimpulan pada kasus Beel ini sebagai berikut: Bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP juga untuk wanita single yang tidak bekerja lagi. Masalah dikabulkan atau tidaknya, KPP biasanya punya alasan yang tidak kita sangka-sangka. Demikian. Semoga memuaskan.
14.
eka | Wednesday, 17 September 2008 at 12:08 pm
Mas, kalo udah lewat 6 bulan kita mencabut NPWP tapi belum juga diperiksa dan belum ada keputusan dari KPP gimana jadinya. Kita sudah datangi KPP setempat tapi staff kpp bilang belum ada surat perintah untuk meriksa jadi belum bisa meriksa. Alhasil pencabutan npwp tergantung pada pemeriksaan yg ngak kunjung dilakukan.
Pertanyaannya :
Kalo udah lewat 6 bulan sejak berkas pengajuan npwp sudah diterima kpp dengan lengkap ngak ada putusan penghapusan npwp apakah dianggap sudah dihapus otomatis ?
15.
Budi Purnama | Monday, 22 September 2008 at 6:35 pm
Bagaimana cara membuat nomor NPWP rumah pribadi, saya membeli rumah dengan surat Akte Jual Beli yang masih atas nama penjual yang belum ada nomor NPWPnya.
sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas informasinya.
16.
Budi Purnama | Monday, 22 September 2008 at 6:42 pm
Bagaimana cara membuat NPWP Rumah Pribadi ?
Saya membeli rumah belum ada NPWPnya dan surat masih akte jual beli.
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas infonya..
17.
arman | Wednesday, 15 October 2008 at 12:22 pm
saya beberapa bulan lalu mendirikan cv non pkp katagori sedang, dgn mdl diatas kertas 250jt, tetapi pemegang saham sampai saat ini tidak menyetorkan modal kerja ke cv tersebut sehingga cv tersebut sama sekali tidak jalan dan pakum. sehingga saya putuskan bubar saja lah, karena gak ada komitmen.
demikian masalah saya, tolong tanggapannya dan solusinya.
sebelum dan sesudahnya saya usapkan terima kasih
harmat saya
arman
18.
arman | Wednesday, 15 October 2008 at 1:41 pm
saya beberapa bulan lalu mendirikan cv non pkp katagori sedang, dgn mdl diatas kertas 250jt, tetapi pemegang saham sampai saat ini tidak menyetorkan modal kerja ke cv tersebut sehingga cv tersebut sama sekali tidak jalan dan pakum. sehingga saya putuskan bubar saja lah, karena gak ada komitmen.
demikian masalah saya, tolong tanggapannya dan solusinya.
sebelum dan sesudahnya saya usapkan terima kasih
harmat saya
arman
19.
dedaunan | Thursday, 16 October 2008 at 3:31 pm
Untuk Pak Arman, mungkin yang saya kasih solusi adalah tentang perpajakannya. Pak Arman kalau mau bubar maka bereskan dulu akta pembubarannya. Setelah akta pemburaban itu ada maka datang ke KPP tempat bapak terdaftar untuk mencabut NPWP dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Fotokopi aka pembubaran dan neraca likuidasi;
2. surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;
Mengapa NPWp itu harus dicabut, karena jika tidak dicabut maka dianggap keberadaan cv bapak masih eksis sehingga senantiasa diterbitkan Surat Tagihan Pajak terhadap kewajiban yang bapak tidak lakukan seperti lalainya kewajiban pelaporan SPT dll.
Demikian Pak Arman. Kalau masih kruang jelas mohon hubungi Account Representative bapak di KPP tersebut.
20.
hera | Tuesday, 21 October 2008 at 4:11 pm
Bapak saya mau tanya bagaimana cara penghapusan NPWP koperasi karena sudah tidak menguntungkan anggota, berkurangnya kegiatan usaha dan menurunnya laba yg dihasilkan serta besarnya angs pajak tahun lalu
21.
Nila | Wednesday, 22 October 2008 at 2:24 pm
Saya karyawati yang sudah menikah. Kantor saya mengadakan pembuatan NPWP pribadi secara kolektif. Dikarenakan suami saya sudah memiliki NPWP, maka saya tidak mendaftarkan diri untuk pembuatan NPWP pribadi tsb. Namun dkarenakan kesalahan HRD di kantor ternyata nama saya diikut sertakan dalam pembuatan NPWP pribadi tsb. Alhasil kini saya memiliki NPWP pribadi sendiri. Nah pertanyaannya apakah NPWP a/n saya tsb bisa dibatalkan / dicabut mengingat suami saya sudah memiliki NPWP? Bagaimana syarat pembatalannya? Syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk dapat memenuhi pembatalan tsb? Terima kasih dan ditunggu respond secepatnya agar saya bisa segera dtg ke KPP untuk memproses pembatalan tsb.
22.
Keya | Wednesday, 29 October 2008 at 2:32 pm
Assalamu’alaikum Mas Riza,
Saya mohon urun pendapatnya nih atas situasi yang sedang saya hadapi.
Dua daerah operasi perusahaan saya memiliki NPWP cabang dari KPP X dan satunya lagi dari KPP Y. Saat ini, daerah operasi dalam wilayah KPP X tersebut sudah tidak dipakai lagi dan semua kegiatan dipindahkan ke daerah operasi dengan NPWP dari KPP Y. Bagaimana cara penutupan NPWP dari KPP X tersebut, yah Mas?
Karena saya tidak memiliki dokumen sebagaimana Mas Riza sebut diatas:
1. Fotokopi Akte Pembubaran dan Neraca Likuidasi bagi WP Badan yang telah dibubarkan;
2. Fotokopi pencabutan Surat Persetujuan BKPM atau instansi terkait;
3. Fotokopi Exit Permit Only (EPO) bagi WP Orang Pribadi;
4. Surat pernyataan berakhirnya kegiatan usaha;
….
dokumen yang saya punya hanya keputusan Manajemen dan berita acara perpindahan.
Mengingat perusahaan tersebut tidak dibubarkan atau bahwakan merugi. Namun hanya tidak dipakai lagi saja suatu Daerah operasinya.
Kira-kira saya harus melampirkan dokumen apa yah Mas untuk kondisi ini?
Terimakasih sebelumnya.
Wassalam,
Keya
23.
Adi | Tuesday, 9 December 2008 at 5:00 pm
Saya mengajukan NPWP Pribadi secara kolektif via kantor tapi apakah istri saya dapat menggunakannya juga dgn memakai NPWP saya? (untuk keperluan gaji istri ). Dan istri melakukan investasi melalui salah satu bank dan secara tidak langsung / tidak di hubungi oleh bank tsb telah dibuatkan NPWP Pribadi. Apakah NPWP Pribadi dgn atas nama istri saya dapat dibatalkan? Dan apa saja prosedurnya serta bagaimana caranya? Terima kasih
24.
anita | Tuesday, 23 December 2008 at 7:10 am
saya seorang karyawan perusahaan swasta di jakarta, dan kebetulan tinggal di kota serang, banten.
pada tahun 2006 saya akan mengajukan KPR, dan oleh pihak marketing dibuatkan NPWP pribadi dengan alamat tempat tinggal saya yang lama (rumah sepupu-red). NPWP itu kemudian digunakan sebagai syarat mengajukan KPR.
Kemudian pada tahun 2007, kantor saya meminta saya menyerahkan KTP untuk membuat/memutakhirkan NPWP baru. Hingga pada Desember 2007, saya mendapat NPWP baru dengan nomor dan alamat yang berbeda.
Pertanyaan saya, bagaimana cara mengajukan penghapusan NPWP lama saya, yang dibuatkan marketing perumahan? karena khawatir di kemudian hari kepemilikan NPWP ganda akan menyulitkan saya sendiri. Mohon pencerahan. trims sebelumnya
25.
johanes | Friday, 26 December 2008 at 9:27 pm
saya diberitahu katanya orang kalau sudah berumur lebih dari 70 dan tidak punya penghasilan, bisa minta NPWP-nya dihapus. Apa benar ?.
26.
Dwi S | Tuesday, 13 January 2009 at 4:37 pm
Assalamu’laikum
Kasus yang sama saya alami ( Kasus Mas Dedi = NPWP Ganda )
namun kronologis kejadiannnya berbeda..
Waktu itu perusahaan saya mengajukan Permohonan NPWP Kolektif dan saya membuatkan daftar serta lampiran copy KTP,
Dan pada saat NPWP tercetak ada satu yang di pengajuan tidak ada namun NPWP nya ada, kemungkinan ada KTP yang terselip di situ shg KPP membuat kan NPWP atas nama karyawan tersebut, padahal seiingat saya karyawan itu sudah pempunyai NPWP dan setelah di cek ternyata benar, ada 2 NPWP dengan nama, dan kode wilayah sama tp No . nya berbeda.
Setelah konsultasi dengan AR KPP tempat saya bekerja saran beliau sama persis seperti mas Riza..
pertanyaan nya, klo saya baca dari jawaban mas Riza proses penghapusan bisa NPWP Pribadi selama 6 bulan, apakah dalam kurun waktu tersebut kita menunggu KPP setempat mengeluarkan surat pemeriksaan / gmn??
Dan sepertinya orang yang bersangkutan sempat bilang ke saya kalo prosesnya pasti “REPOT” dan “SUSAH”, jadi mohon bantuan dr mas Riza bagaimana cara saya untuk meyakinkan org tersebut bahwa proses nya memang bener2 MUDAH.
Wassalamu’alaikum
27.
CHRISTINALIYA | Wednesday, 18 February 2009 at 3:17 pm
Terima kasih atas infonya yang sangat berharga pak. Gini pak, Saya sedang mengurus NPWP bos saya yang ada 2. Dulu beliau sudah punya NPWP tapi setelah pindah ke perusahaan baru, beliau mendapatkan NPWP baru. Jadi dobel NPWP gt. Trus saya ditugaskan untuk menonaktifkan NPWP lamanya. Saya boleh minta formulirnya ga mas. Thx……
dedaunan menjawab:
Silakan. Anda tinggal mengunduhnya melalui menu download di blog saya ini. Formulir pendaftaran NPWP juga sekaligus bisa sebagai formulir pencabutan NPWP atau PKP. Semoga bermanfaat.
28.
ervan budianto | Friday, 20 February 2009 at 6:33 am
sesuai UU KUP baru penghapusan NPWP bisa dilakukan bila dibawah PTKP atau tidak memenuhi persyaratan subyektif
29.
ning | Monday, 16 March 2009 at 8:25 am
Ass Wr Wb,
numpang tanya, apabila 1 orang memiliki lebih dari 1 NPWP apakah pembayaran pajaknya pun 2 kali?
Bisakah seorang istri numpang NPWP suaminya sementara istri juga bekerja? Bisakah bantu share form yang harus saya isi untuk peleburan NPWP
terimakasih
Was Wr Wb
Riza menjawab: 1. Tidak perlu. CUkup sekali saja bayarnya.
2. Bisa. Kalau penhasilan Anda belum dipotong oleh perusahaan Anda maka gabungkan penghasilan itu dengan penghasilan suami di lembaran induknya (halaman depan) jika sudah dipotong, penghasilan Anda cukup diisi di formulir lampiran II 1770 S Bagian A angka 11.
3. Coba cek menu download. Di sana ada formulirnya. Fromulir perubahan data, pendaftaran baru, itu pakai formulir yang sama. Demikian Mbak.
30.
zuma | Monday, 16 March 2009 at 4:24 pm
assalamu’alaikum wr wb…
saya pernah meregistrasikan untuk mempunyai npwp lewat internet, tapi saya ragu dengan data yang saya isi. dan ingin saya batalkan. Saya ingin daftar ke kantor pelayanannya langsung. Apa Bisa Kalau bisa bagaimana caranya?
terimakasih
Saya cuma bisa memberi saran. Datang ke KPP tempat Anda berdomisili lalu Anda kemukakan masalahnya di sana. Kalau ternyata belum terdaftar Anda bisa langsung mendaftarkan diri di sana dengan menyiapkan fotokopi KTP dan mengisi blanko pendaftaran NPWP di sana. Juga kalau perlu bawa fotokopi kartu keluarga (atau dokumen kependudukan lainnya) sebagai jaga-jaga kalau ada dokumen yang ingin diminta lagi oleh petugas pajak. demikian. Semgoa bermanfaat.
31.
zuma | Tuesday, 17 March 2009 at 1:24 pm
Aslmkm…..
Sebelumnya terima kasih dengan jawabannya ya pak… kemudian apakah jika saya sudah mempunyai npwp dan selang beberapa bulan saya sudah tidak bekerja lagi sebagai karyawan/menganggur apakah saya harus melaporkan tentang status pekerjaan saya?
terima kasih
Waalamkm
Tidak perlu melapor. Orang yang sedang susah tak perlu direpotkan lagi dengan kesusahan lagi
Insya Allaht ak mengapa yang terpenting kewajiban Anda melaporkan SPT Tahunan Orang Priabdi tetap dilaksanakan. demikian.
32.
amel | Wednesday, 18 March 2009 at 11:47 am
Assalamualaikum wr wb…
Saya, mo tanya gimana caranya kita cek NPWP kita? bisa ga melalui situs pajak?maksudnya secara online…soalnya waktu saya mo buat NPWP ternyata dibilang sm petugas KPP saya sudah punya NPWP dan terdaftar tgl 27 Nov’ 2007.Padahal saya belum pernah sekalipun bikin NPWP..jadi saya mau cek apakah benar nomor NPWP itu terdaftar atas nama dan alamat saya…
terimakasih
Wassalam
Riza Menjawab:
1. Tidak bisa. Fasilitas di situs pajak.go.id tak ada menu itu;
2. Bisa jadi Anda punya NPWP karena Anda pernah didaftarkan oleh perusahaan Anda tempat bekerja dulu. Atau karena adanya suatu transaksi lainnya.
3. Anda hubungi AR Anda di KPP tempat Anda terdaftar untuk mengeceknya;
4. atau Saya bisa bantu untuk mengeceknya dengan Anda kirim email nama lengkap anda, no.ktp, tempat tanggal lahir dan alamat Anda. Via japri yah.
Semoga bisa membantu.
33.
amel | Wednesday, 18 March 2009 at 2:58 pm
bisa minta emailnya mas?
Riza Menjawab: sudah saya kirim.
34.
vita | Friday, 20 March 2009 at 8:44 pm
saya menikah 11juni 2008, saya mendpt npwp februari 2009 dr KPP di Malang. saya ingin menghapus npwp saya krn suami sudah memiliki npwp. masalahnya bisakah penghapusan npwp dilakukan secara on line? krn saya cari lewat website pajak kok ga ada?? apakah saya HARUS datang di KPP tpt saya terdaftar untuk membereskan masalah ini? krn posisi saya d Ponorogo. Klo saya harus di Malang meskipun ijin tidak masuk kerja, sy pkir ini sgt menyulitkan saya, toh saya tdk bermaksud lari dari pajak. Thx
Riza menjawab: Penghapusan npwp tak bisa secara online harus datang ke KPP setempat. Kalau Anda tak punya waktu, ya biarkan saja NPWP itu. Istri saya saja masih punya, walaupun saya sudah punya. Karena birokrasi penghaspusan NPWP tak semudah pendaftaran NPWP. Selagi NPWP itu tidak membuat amsalah buat Anda biarkan saja. Toh mengisi sptnya pun cuma nihil (kalau memang tak punya penghasilan) dan Anda bisa melaporkannya di KPP Ponorogo dan tak perlu ke kantor pos, karena sekarang lapor spt bisa datang ke kpp terdekat. Demikian Mbak vita.
35.
garin | Saturday, 21 March 2009 at 6:09 pm
Saya berencana mengajukan pencabutan NPWP CV saya, salah satu syaratnya adalah membuat Neraca Likuidasi. Bisa saya dibantu menyusun neraca likuidasi?
Trims,
Riza menjawab: dengan berat hati saya megnatakan saya tidak bisa membantu bapak.
Sekali lagi maafkan saya.
36.
zuma | Monday, 23 March 2009 at 2:55 pm
Asslamualaikum wr wb
Pak ni zuma lagi, kewajiban seorang pekerja harian dengan karyawan untuk masalah npwp sama tau tidak? karena jika pekerja harian pengeluaran gaji dilakukan 2 minggu sekali apakah untuk pekerja harianyang sudah punya npwp tetap dipotong walaupun hitungan gajinya harian? TERIMA KASIH BANYAK PAK SUDAH MEMBANTU….. : )
Wasalamu’alaikum
Riza menjawab: Tetap dipotong. Coba lihat cara penghitungannya lebih lanjut di PER-15/Pj/2006. Sebagai ilstrasi atau patokan untuk menghitung.
37.
amel | Tuesday, 24 March 2009 at 12:16 pm
Assalamualaikum wr.wb…
Mas Riza, mohon infonya lagi…
kemarin waktu saya diminta kantor utk melaporkan NPWP ke kantor pusat guna pemotongan pph 21, karena belum memiliki NPWP saya disarankan menginduk ke NPWP suami.Karena saya tidak paham, maka yg saya laporkan ke kantor adalah NPWP suami ( NPWP-nya berakhiran 000, pdhl seharusnya NPWP istri ujungnya diganti 001 bkn? ).Nah, kemarin saya menerima SPT 1721-A dr kantor utk dilaporkan ke KPP, ternyata saya ditolak karena dianggap belum memiliki NPWP ( karena yg tertulis di form 1721-A itu NPWP suami ), dan pd saat saya mau buat NPWP saya diinfokan telah memliki NPWP, pertanyaan saya haruskah saya melaporkan SPT tahunan saya? apakah tidak apa2 klo nomor NPWP yg tertera di form 1271-A berbeda dgn NPWP kita sebenarnya?
terima kasih sebelumnya…
Wassalam…
Riza Menjawab: 1. Kalau Anda telah diinfokan telah memiliki NPWP maka pastikan NPWp Anda berapa. Dan tetap Anda harus melaporkan spt tahunan Anda. Tidak boleh NPWP yang tercantum dalam 1721 A! berbeda dengan NPWP Anda. Hapus saja yang di 1721 A1nya dengan tip-ex ganti dengan yang betul. Demikian.
38.
eny | Tuesday, 24 March 2009 at 4:55 pm
Saya mau tanya,
Kita mau menghapus NPWP perusahaan dan itu harus sesuai dengan prosedur. Tapi masalahnya :
Perusahaan yang akan dihapus NPWP tersebut sudah lama tidak beroperasi dan semua data-data maupun pemegang sahamnya sudah tidak ada, dan tidak tau kemana mereka berada.
Kalo dalam kasus seperti tersebut diatas bagaimana cara kita mengurus penghapusan NPWP tersebut ?
Terima kasih.
Eny
Riza menjawab: Saran saya adalah tetap berusaha untuk memenuhi semua data-dta yang diperlukan. Tiadk bisa tidak. Seperti data pembukuan. Surat likuidasi perusahaan dari instansi yang berwenang seperti dari Departemen Kehakiman. DAn lain-lainnya.
39.
indri | Friday, 11 September 2009 at 8:18 am
kasus saya mirip dengan mbak eny pak…
sdh 10 thn yg lalu cv saya beserta teman2 sdh tidakaktif bahkan utk laporan tiap bulannya saya sendiri yg ngurusin,,saya isi dengan NIHIL,kantor tempat alamat cv tsb juga sdh dij ual krn cuma numpang di rumah tman saya.
document traksaksi sdh tidak ada entah kemana
setelah nihil s elama 10 thnlebih apakah tetap mengisi syarat2 pencabutan npwp pak ?
lalu mesti dapat data dari mana ? mengarang ??????
lho kan malah ndak jujur dong pak……
tq
40.
Ana | Saturday, 28 March 2009 at 10:29 am
Saya seorang istri yg bekerja dan suami juga bekerja kami masing2 mempunyai npwp sendiri krn saya lbh dahulu mengurus npwpnya jadi saya tidak menggunakan npwp suami, pertanyaan saya :
1. Apakah npwp saya perlu dicabut?
2. Jika tidak dicabut apakah pengaruh dg pelaporan SPT tahunan, krn mengingat pencabutannya perlu proses lama dan agak rumit
3. Jika mempunyai usaha sendiri atas nama istri apakah bisa pakai npwp suami jika npwp istri sdh dicabut?
Riza menjawab: 1. BISA DICABUT;
2. Laporkan saja spt tahunanannya masing-masing.
3. Bisa karena sesungguhnya penghasilan istri dan suami itu digabung. Demikian.
41.
rinA | Wednesday, 8 April 2009 at 1:24 pm
da tugas pajak ni,,,disuruh jlaskan pa mksd dari penghapusn pajak :
yang didalamnya ada keterangan wanita kawin dengan tidak pisah harta. maksud lebih jelasnya apa ya!!!
thanks bfoRe
42.
stephanus | Monday, 20 April 2009 at 3:52 pm
Pak Riza, saya minta tolong, mohon saya dikirimkan
formulir pemutakhiran data untuk penghapusan npwp.
trims
rgds
stephanus
43.
Denny | Thursday, 4 June 2009 at 7:07 pm
Pak Riza, bisa minta emailnya pak?
44.
Juni | Wednesday, 22 July 2009 at 8:51 am
Mas Riza, saya mau cek NPWP papa saya apakah masih aktif atau tidak, gimana ya prosedur lengkap nya?katanya lewat KPP (agak bingung KPP itu apa ya)
trus kalau memang NPWP papa saya masih ada, saya sudah umur 26 apakah masih bisa menggunakan NPWP papa untuk ke luar negeri?(saya blum menikah jadi nama saya masih ada di Kartu Keluarga, yang kepala keluarga nya adalah papa)
Thanks
45.
windu | Wednesday, 22 July 2009 at 9:45 am
mas Riza, saya karyawati THL dg gaji 40.000/hr, setiap bulan dipotong biaya kesehatan dan tunjangan hari tua sebesar 115.000, punya NPWP setiap bulan dipotong pajak 5% sebesar 55.000
yang saya tanyakan sudah benarkah hitungan ini?
46.
anita sari | Wednesday, 26 August 2009 at 2:28 pm
mohon bantuan untuk mengecek apakah ada nomor npwp seperti di bawah ini :
65303968035
karena saya sudah cek di kring pajak katanya tidak aktif, masalah nya orang yang saya tanyain no npwp nya ini ngotot kalau ini no. npwp nya dia selama 20 tahun, saya mesti cek di mana lagi ya?
Riza: saya tidak tahu apakah ini npwp aktif atau tidak. Saya cuma bisa melihat datanya saja. Saya kira masih aktif. Yang lebih tahu adalah KPP pratama Kebon jeruk satu. Coba singgah ke sana. Data tersebut atas nama seorang dokter.
47.
rusman | Thursday, 8 October 2009 at 5:37 pm
pak sy mau nanya :
pg ini rumah sy (ortu) digedor 3 org pajak memberikan surat tagihan pajak, sy bingung sy tdk pernah mendaftar, sy sdh lam tdk bekerja, kmgkinan kantor lama sy coba memanfaatkan data sy kmd mendaftarkan, isi surat adalah menegur selam 30hr sejak srt diterbitkan akan dikenakan sanksi berupa kenaikan pajak yg besar bila tdk segera memberikan laporan tahunan, bgmn ini terjasi sedang sy dlm keadaan susah, knp ktr pajak tidak menagih perusahaan yg mendaftarkan, tp malah membuat takut dan curiga ortu sy, bgmn caranya agar sy tdk ada npwp lg atau kejadian spt ini lg?
mohon bantuannya sy berharap jawaban bpk dikirim ke email sy aja, sblmnya sy ucapkan terima kasih.
(ket: no npwp pd surat adalah 59.016.312.7-028.000)
48.
dwides | Thursday, 5 November 2009 at 7:29 am
Wah, perlu di cek ke KPP bersangkutan tuh, dan rasa2nya tidak ada petugas pejak yg tingkahnya seperti itu (menggedor) WP.Jangan2 petugas pajak gadungan
49.
Andhika | Tuesday, 10 November 2009 at 7:39 pm
saya mau tanya pak..apakah bisa kita membuat npwp tetapi kita belum menjadi pegawai tetap di perusahaan tersebut (masih training)?? namun perusahaan tersebut mewajibkan kita untuk membuat npwp sebelum menjalani training..kemudian jika kita pindah kerja, apakah kita perlu meperbaiki alamat lokasi kerja yang baru di KPP??mohon jawaban secepatnya..saya sangat membutuhkan informasi tersebut..terima kasih